JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tersangka dengan inisial IS diduga menerbitkan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Kejanggalan ditemukan pada transaksi Januari 2015 sampai Desember 2017. Atas perbuatan tersebut IS diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 737,9 juta.
“Faktur yang diterbitkan nanti dipakai oleh orang lain untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara. Kita dapatkan bahwa transaksnya tidak benar. Sehingga saat diselidiki, kami temukan ada indikasi pidana,” ucap Kepala Bidang Pemeriksaan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil Jakarta Selatan Dwi Akhmad Suryadidjaya dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Kamis (12/12).
Akhmad mengatakan, atas perbuatannya IS diduga telah melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. IS terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Tersangka yang sehari-hari membantu mengurus perpajakan beberapa perusahaan, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan untuk 14 perusahaan penerbit.
“Faktur-faktur yang tidak sah tersebut sebagai alat bukti di pengadilan. Itu kami serahkan pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Akhmad.
Penyerahan tersangka ini merupakan hasil kerja Tim Penyidik Pajak Direktorat Penegakan Hukum bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat, Kanwil DJP Jawa Barat III dan Kanwil DJP Jaksel yang membongkar kasus penyelewengan pajak di Wilayah Jakarta, Bandung, dan Bogor yang dilakukan oleh komplotan penerbit FP TBTS atas nama tersangka AS (tersangka dengan berkas terpisah). IS diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) kliennya atas nama PT SJ, PT JS, dan PT KMT.
Sumber: investor.id
Leave a Reply