Kerek Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Bakal Pakai Pendekatan Baru

JAKARTA, Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada tahun lalu belum mencapai target. Ditjen Pajak (DJP) menggunakan skema pendekatan yang berbeda untuk meningkatkan kepatuhan formal pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara umum tidak ada upaya baru yang dilakukan DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam urusan menyampaikan SPT. Otoritas tetap mengandalkan tiga instrumen dalam mengerek angka kepatuhan.

“Upaya peningkatan kepatuhan SPT tahunan tetap sama, yaitu edukasi dan sosialisasi, serta melakukan pengawasan berdasarkan data,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (3/1/2020).

Namun demikian, Hestu menyatakan untuk tahun ini terdapat strategi dan pendekatan berbeda yang akan diterapkan oleh DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan yang berbeda tersebut akan diwujudkan dalam pendekatan kewilayahan dalam proses bisnis tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Unit vertikal DJP level KPP Pratama, sambungnya, akan fokus dalam upaya memperluas basis pajak. Unsur pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha yang masih berada di luar sistem administrasi pajak.

Melalui pendekatan ini diharapkan dapat masuk ke dalam sistem dan menjadi lebih patuh termasuk dalam urusan menyampaikan SPT. Untuk account representative (AR) di tingkat KPP Pratama akan lebih diarahkan untuk membina dan mengawasi para wajib pajak di luar wajib pajak yang selama ini menjadi penopang penerimaan.

“Maka mereka juga harus memastikan bahwa wajib pajak yang sudah terdaftar tapi belum patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat menjadi lebih patuh,” paparnya.

Perubahan pendekatan proses bisnis tersebut, menurut Yoga, akan berjalan bersamaan dengan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak. Rencana unifikasi SPT, lanjutnya, menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Seperti diketahui, berdasarkan data DJP, jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat SPT pada 2019 sebanyak 13,37 juta. Jumlah tersebut hanya mencapai 72,9% dari total WP yang wajib SPT sebanyak 18,33 juta. Persentase itu naik tipis dibandingkan performa pada 2018 sebesar 71,09%.

Performa ini berada di bawah target 80%. Jika diperinci, realisasi kepatuhan formal WP badan hanya mencapai 65,28%. Sementara, kepatuhan WP orang pribadi karyawan dan nonkaryawan masing-masing sebesar 73,2% dan 75,31%.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only