Investor Pasar Modal Bakal Dihujani Insentif, Apa Saja?

Jakarta, Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada investor di pasar modal. Kebijakan tersebut tertuang dalam omnibus law perpajakan yang sedang dirancang pemerintah.

“Kita sedang menggodok dua omnibus law tentang cipta lapangan kerja dan perpajakan. Ini mungkin yang paling banyak ditunggu,” kata Sri Mulyani di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Melalui omnibus law perpajakan, dikatakan Sri Mulyani pemerintah memberi insentif bagi perusahaan yang melantai di bursa saham. Insentif tersebut antara lain menurunkan tarif PPh badan khususnya bagi perusahaan yang go public, insentif pengenaan PPh atas dividen, hingga pemberlakuan asas teritori.

“Semua hal ini kita harapkan makin meningkatkan iklim investasi di Indonesia, munculnya perusahaan yang semakin besar dan bisa secara organisasi maupun non organik bisa eligible untuk masuk ke pasar modal sehingga bisa menciptakan tambahan additional alternatif bagi para investor untuk berinvestasi di pasar modal,” jelas dia.

Dengan begitu, Sri Mulyani menambahkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa menarik banyak perusahaan yang melantai di pasar modal tanah air bukan di luar negeri.

“Tentu ini akan sangat tergantung dari kemampuan membuat reputasi pasar modal Indonesia menjadi lebih baik, karena kita tidak ingin perusahaan yang baik akhirnya listed-nya tidak di Indonesia karena mereka tidak percaya dengan pasar modal Indonesia sendiri,” tutur Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only