Setiap tahun, kami di Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah selalu merumuskan dan menetapkan asumsi makro ekonomi Indonesia. Asumsi makro ini diantaranya juga menetapkan target penerimaan negara, salah satunya penerimaan pajak.
Penerimaan pajak seperti gelombang laut, pasang surut, terkadang mencapai target, sebaliknya terkadang shortfall yang dalam. Penerimaan pajak tahun 2019 tampaknya mengalami shortfall yang dalam.
Mengacu Undang-Undang No 11 tahun 2018 tentang APBN 2019, penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.786,37 triliun, termasuk penerimaan bea dan cukai. Namun hingga Desember 2019, perkiraan saya, penerimaan perpajakan meleset Rp 268 – 236,6 triliun atau 83 – 85% dari target. Hitungan ini di luar bea dan cukai.
Penerimaan bea dan cukai melampaui target seperti tahun-tahun sebelumnya. Dari target APBN 2019, bea dan cukai dipatok penerimaan Rp 208,72 trilun, realisasinya mencapai Rp 213,1 triliun atau 102%.
Shortfall penerimaan perpajakan tidak hanya terjadi pada tahun 2019 saja. Jika kita tengok ke belakang, shortfall penerimaan perpajakan terus terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini.
Sekadar penyajian data, tahun 2016 penerimaan perpajakan ditarget Rp 1.546,6 triliun, realisasinya Rp 1.285 triliun (83%). Tahun 2017, penerimaan perpajakan ditarget Rp 1.498,8 triliun, realisasinya Rp 1.343,5 (91,2%), tahun 2018 penerimaan perpajakan ditarget Rp 1.618 triliun, realisasinya Rp 1.518,8 triliun (93,8%). Tahun 2008, kita pernah menikmati surplus penerimaan perpajakan. Setelah itu berturut-turut kita mengalami shortfall penerimaan perpajakan.
Anehnya, kita tidak serius belajar dari shortfall yang berturut-turut ini. Dan seolah menganggap hal itu sebagai kewajaran yang bisa dimaklumi. Memang ada pertumbuhan penerimaan perpajakan secara year on year (y o y) bervariatif dari 3,6% – 13%, seiring dengan pertumbuhan ekonomi berkisar 5% dalam lima tahun terakhir. Namun kita harus memetik pelajaran atas shortfall perpajakan yang berturut-turut ini, ditambah tax ratio kita yang berkutat di 10-11%.
Kita sangat menghindari APBN yang dirancang tidak prudent, yang berakibat menyusutnya kepercayaan dunia, khususnya investor terhadap kemampuan kita membayar utang. APBN 2020 telah kita undangkan. Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak ada lagi skenario APBN Perubahan. Karenanya, pemerintah sejak awal harus serius memitigasi segala risiko terjadinya shortfall penerimaan perpajakan di tahun 2020 ini.
Kebijakan restitusi pajak tahun 2019 yang dijalankan tahun lalu oleh pemerintah harusnya bisa berbuah pada tahun 2020. Logikanya, jika kewajiban eksportir dikurangi dalam membayar pajak, mereka bisa lebih meningkatkan kinerja ekspornya.
Harusnya, penerimaan pajak 2020 bisa lebih optimal kita dapatkan, meskipun di bawah bayang-bayang memanaskan eskalasi politik dan keamanan di teluk karena serangan Koalisi Arab ke Yaman dan serangan Amerika Serikat berakibat tewasnya Jenderal Qasem Soleimani, pemimpin pasukan elit Quds Iran.
Termasuk perang dagang Cina dan Amerika Serikat yang belum berakhir. Juga makin memanasnya suhu politik di Amerika Serikat karena impeachment House of Representatif terhadap Presiden Donald Trump.
Kontemplatif
Bertubi-tubinya kita mengalami shortfall pajak, harusnya jadi momentum membulatkan tekad untuk berbenah. Beberapa hal yang patut menjadi renungan kita adalah;
Pertama: Apakah sistem perpajakan kita sudah memadai? Meskipun ini bukan hal baru, sejak reformasi perpajakan tahun 2000, isu ini sudah mengemuka, namun tetap saja relevan, sejalan dengan makin sophisticated-nya kegiatan perekonomian.
Saya khawatir ada jurang yang lebar antara sistem perpajakan dengan postur perekonomian nasional. Misalnya, keterlambatan kita membaca masa depan untuk mempersiapkan kebijakan yang memadai tentang pertumbuhan industri digital dan sektor ikutannya, perdagangan, transportasi, dan jasa.
Metoda self reporting income tax sejak tahun 1983 menyaratkan adanya kepatuhan pembayarpajak. Kepatuhan memerlukan insentif berupa kemudahan dalam membayar pajak.
Faktanya, sampai tax amnesty diberlakukan tahun 2016, dalam rentang 33 tahun praktik penghindaran pajak, transfer pricing, dan kejahatan perpajakan lainnya masih banyak terjadi.
Bahkan paska tax amnesty, dalam laporan PPATK per Juni 2019 terdapat laporankeuangan yang meningkat terkait pidana perpajakan sebanyak 738 laporan dari tahun sebelumnya 501 laporan.
Pricewaterhouse Coopers (PwC) tahun ini merilis index kemudahan membayar pajak. Indonesia pada urutan 81 dengan skor 75,8. Malaysia sedikit di atas kita dengan urutan 80 dan skor 76, Thailand pada urutan 68 dengan skor 77. Dan tentu saja Singapura jauh di atas kita dengan wilayah yang kecil, dengan urutan ke 7 dan skor 91,6. Namun kita masih lebih baik dari Philipina di urutan 95 dengan skor 72,6 dan India pada urutan 115 dengan skor 67,6.
Saya tidak sedang mempersoalkan self reporting income tax dan tax amnesty, tetapi ada lubang yang harus diperbaiki dalam sistem perpajakan kita. Agenda omnibus law perpajakan harus mampu memperbaiki hal itu. Kita tidak membutuhkan upaya penerimaan pajak sebagai usaha taktikal, sekadar memanfaatkan momentum ekonomi seperti kerjasama AEOI.
Kebijakan pemberian insentif dan disinsentif, serta elastisitas tarif yang kompetitif harus diletakkan dalam pemenuhan proyeksi proyeksi yang lebih berjangka panjang dalam pemenuhan target pembangunan kita ke depan.
Kedua; Rasio fiskus dengan wajib pajak 1:936 harusnya bukan varian penting untuk mengalamatkan kinerja perpajakan tidak sesuai target. Penggunaan teknologi informasi seperti e-filling harusnya meringankan beban fiskus.
Tantangannya adalah meliterasi wajib pajak agar melek dalam penggunaan aplikasi pembayaran pajak, sekaligus mengembangkan fitur-fitur yang kian diakrabi oleh para pembayar pajak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019 merilis tingkat literasi keuangan kita jauh tertinggal dengan tingkat inklusi keuangan kita. Tingkat inklusi keuangan di Indonesia mencapai 76,19% dan literasi keuangan 38,03%. Data ini menjelaskan bahwa melek ekonomi warga jauh tertinggal dengan berbagai fasilitas layanan dan produk keuangan yang berkembang.
Saya kira, hal ini juga menjadi tantangan yang sejalan dengan tugas Direktorat Jenderal Pajakdan Direktorat Bea dan Cukai, termasuk membenahi tingkat pengetahuan sumber daya fiskus.
Ketiga; ke depan, DPR dan pemerintah harus sama-sama realistis dan kalkulatif dalam menyusun APBN. Optimis tetap menjadi fondasi dalam menatap masa depan, penyusunan APBN tidak boleh diletakkan dalam kerangka “terlihat tumbuh pesat”, sebab bukan ini esensinya. Namun pemerintah juga tidak meletakkan usulan target realistis sebagai “ruang persembunyian” untuk menghindari kerja penuh effort.
Sesuai siklus APBN, pada Mei 2020 nanti, pemerintah akan mengajukan pokok-pokok asumsi makro dan kerangka kebijakan fiskal 2021.Kesempatan itu akan menjadi momentum sejauh mana pemerintah agar lebih bisa kalkulatif dalam menyusun APBN, sekaligus merumuskan mitigasi risiko penerimaan perpajakan tahun 2020, untuk dibicarakan ke DPR.
Terakhir, jika pemerintah mengajukan pembahasan omnibus law perpajakan pada tahun 2020 ini, harus disertai berbagai studi, yang memetakan atas kemungkinan kenaikan dan penurunan di beberapa pos perpajakan pada tahun-tahun kedepan. Termasuk di mana letaknya omnibus law dalam kerangka menopang target- target pembangunan kita secara tahunan dan lima tahunan.
Sumber: investor.id

WA only
Leave a Reply