Jakarta, Kerja sama antara Netflix dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengembangkan industri perfilman nasional dikritisi oleh pengamat.
Heru Sutadi, Direktur Indonesia ICT Institute, menyebut kerja sama tersebut tak merugikan regulasi yang ada saat ini. Menurutnya, Netflix seharusnya mengikuti aturan yang berlaku sebelum berbisnis di Indonesia.
“Mas Nadiem harus diingatkan kalau sekarang adalah pejabat publik, bukan lagi pengusaha. Sebagai pejabat publik ada regulasi yang harus ditegakkan dan wibawa bangsa dijaga. Saya melihat aksinya dengan Netflix itu seperti tak berkoordinasi dengan Menkominfo, Menkeu, atau Menparekraf yang menginginkan Netflix penuhi dulu kewajiban sebelum berbisnis di Indonesia,” ujar Heru, dalam keterangan yang diterima detikINET.
Menurut Heru, sebelum bekerja sama status badan hukum Netflix di Indonesia harus diperhatikan terlebih dahulu. Pasalnya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik No. 80/2019, perusahaan seperti Netflix harus memiliki badan usaha (BUT) tetap di Indonesia.
“Sudah ada PT atau badan hukum Indonesia belum itu Netflix?,” tanya Heru.
Status BUT yang tak kunjung dipenuhi ini juga seringkali dikeluhkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tanpa status BUT ini, Indonesia tidak bisa menarik pajak dari perusahaan digital internasional yang meraup untung di Indonesia, seperti Netflix.
“Perusahaan digital banyak mendapatkan keuntungan, Netflix, Spotify,” ujar Sri Mulyani, Senin (4/11/2019).
Menurut Sri Mulyani, Pemerintah tengah menyusun aturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang salah satu isinya adalah mengenai skema pengenaan pajak bagi perusahaan digital.
Sumber: detik.com
Leave a Reply