30 Januari, Barang Kiriman Impor di Atas Rp 45.000 Kena Pajak

Jakarta, – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan ambang batas barang kiriman luar negeri melalui e-commerce menjadi US$ 3 dari sebelumnya US$ 75. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 199 tahun 2019 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Dengan demikian, maka masyarakat yang akan berbelanja barang impor melalui e commerce dengan nilai di atas Rp 45 ribu akan dikenakan pajak.

“Bea masuk diturunkan dari US$75 menjadi US$3. Ini berlaku mulai 30 Januari ya,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi kepada CNBC Indonesia, Senin (13/1/2020).

Selain turunkan ambang batas, dalam aturan ini pemerintah juga merasionalisasi tarif dari sebelumnya  27,5%-37,5% terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP, menjadi 17,5% terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, untuk mengurangi barang impor terutama dari China yang membanjiri RI. Selain itu juga melindungi industri dalam negeri yang selama ini banyak gulung tikar terutama bidang tekstil.

“Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” kata dia.

Dengan penerapan aturan baru ini, Syarif juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan dengan tidak melakukan modus pelanggaran.

Ia menjelaskan, ada dua modus pelanggaran yang biasa dilakukan oleh masyarakat antara lain memecah barang kiriman (splitting) dan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).

“Ini jangan sampai dilanggar karena demi industri dalam negeri,” katanya.

Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah juga telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

“Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” tegasnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only