Ibu Sri Mulyani, Netflix Mau Bayar Pajak Tapi Kebingungan

Jakarta, – Netflix dikabarkan siap tunduk pada peraturan Indonesia dengan membayar pajak. Hal ini diungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah bertemu dengan manajemen Netflix.

Namun, hal yang mengganjal adalah belum adanya regulasi yang memungut pajak dari perusahaan luar negeri, yang tidak punya kantor (permanen establishment) tetapi beroperasi di Indonesia.

“Saya sudah ketemu, dia [Netflix] mau bayar pajak, tapi bayar pajaknya ke mana? Yang menerima pajak siapa? Nanti ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kan harus ada aturannya,” ujar Semuel Pengerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di kantor Kemenkominfo, Jakarta, pekan lalu.

Semuel mengatakan Netflix tidak bisa membayar pajak karena belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sebab perusahaan tersebut tidak memiliki bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

“Nanti kita akan punya yang namanya Nexus Tax, itu artinya orang dari luar negeri pun bisa bayar pajak. Jadi kami sedang menyiapkan pendaftarannya. Ini aturan turunannya PP 71 (Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik),” ujar Semuel.

Semuel menjelaskan dengan sistem baru yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), pemerintah akan bisa memungut PPn dan PPh untuk perusahaan digital.

“Aturan ini persis seperti di Singapura atau Australia, ini lagi disiapkan. Nah pendaftarannya akan dibuka per-Maret, sistem pendaftarannya dulu,” kata Semuel.

“Jadi di PP 71, kalau perusahaan di luar negeri harus mendaftarkan diri untuk nanti dikenakan PPn-nya. Jika usahanya sudah besar bisa dikenakan juga PPh. Walaupun tidak berkantor di Indonesia,” tambahnya.

Sri Mulyani Kejar Pajak Netflix Lewat Omnibus Law

Mengejar pajak Netflix dan perusahaan digital lainnya, merupakan salah satu pekerjaan rumah dari Kementerian Keuangan. Pajak tersebut akan ditarik dengan menggunakan dasar hukum aturan omnibus law perpajakan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak adanya BUT membuat pengumpulan pajak dari perusahaan digital terhalang oleh Undang-Undang Indonesia sendiri.

“Oleh karena itu dalam undang-undang yang kita usulkan selesai bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT tetapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu wajib membayar Pajak,” jelas Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

“Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita.”

Informasi saja, berdasarkan data Statista, Netflix memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Bahkan pelanggannya diperkirakan naik dua kali lipat pada tahun depan menjadi 906.800.

Kendati demikian, pembayaran oleh pelanggan itu mengalir deras ke anak perusahaan Netflix di Belanda, yaitu Netflix International B.V.

Dengan asumsi paling konservatif, di mana 481.450 pelanggan di Indonesia berlangganan paket paling murah (Rp 109.000/bulan), maka Netflix B.V. meraup Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya selama setahun Indonesia sudah boncos atau rugi Rp 629,74 miliar, karena selama itu uangnya hanya mengalir ke Negeri Kincir Angin.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only