Omnibus Law ‘Obral’ Insentif, Ampuhkan Datangkan Investasi?

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mempersiapkan jurus andalan untuk mendatangkan investasi yaitu Omnibus Law. Salah satu bidang yang disorot dalam undang-undang (UU) serba ada ini adalah perpajakan.

Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law perpajakan, pemerintah menyiapkan berbagai ‘pemanis’. Namun yang paling dinanti adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Saat ini, tarif PPh Badan di Indonesia adalah 25%. Melalui Omnibus Law, tarif akan diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023.

“Kita akan menurunkan PPh Badan dari 25% menjadi 22% dan 20%, 22% untuk periode 2021-2022 dan 2023 akan turun menjadi 20%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga akan menurunkan PPh Badan bagi perusahaan yang melantai di bursa saham. Tarif PPh Badan bagi perusahaan yang go public akan diturunkan maksimal hingga 17% dari sebelumnya 22%.

Penurunan tarif PPH Badan tentu akan menurunkan biaya produksi. Efisiensi akan tercipta, dan yang namanya pengusaha pasti sangat suka dengan efisiensi.

Jadi diharapkan penurunan tarif PPh Badan bakal menarik investasi. Pajak memang salah satu faktor yang menarik investor untuk menanamkan modal.

Modal Penting Datangkan Investasi: Pasar Domestik

Riset Stacie Beck berjudul Impact of Various Tax on Foreign Direct Invesment terbitan US Bureau of Economic Analysis menunjukkan, ketika sebuah negara menaikkan tarif PPH Badan sebesar 1 poin persentase, maka dalam jangka pendek akan menyebabkan arus modal keluar (outflow) sebesar 2,4%. Dalam tempo delapan tahun, arus keluar investasi asing naik menjadi 5%.

“Tarif PPh yang tinggi mendorong arus modal keluar ke negara dengan tarif yang lebih rendah. Sebab, dunia usaha akan membutuhkan modal yang lebih besar sehingga terpaksa fokus ke pasar domestik. Insentif untuk ekspor berkurang saat dibebankan pajak tinggi,” sebut riset terbitan 2012 tersebut.

Akan tetapi, sebenarnya pajak bukan satu-satunya kunci menuju kesuksesan menarik investasi. Sebab pada akhirnya, dunia usaha akan melihat potensi pasar sebuah negara. Jika potensi pasarnya besar, maka pengusaha pasti tertarik karena ada cuan di sana.

Menurut Riset Bank Dunia berjudul Attracting FDI, 30 kajian yang telah dilakukan sejak tahun 2000 menunjukkan hasil bahwa ukuran dan potensi pasar adalah faktor utama yang mendorong masuknya investasi. Di bawahnya ada kualitas institusi dan regulasi.

Bank Dunia

Di sini, Indonesia jelas punya daya tawar tinggi. Indonesia memiliki potensi pasar domestik yang luar biasa, dengan jumlah populasi diperkirakan 271,07 juta jiwa pada 2020.

Ditambah lagi populasi Indonesia punya daya beli. Berdasarkan pengeluaran, jumlah penduduk di kategori 20% pengeluaran tertinggi mencapai 45,56% per September 2018. Mengutip istilah Betawi, lu jual gua mampu beli.

“Ketika potensi pasar sudah tersedia, hal berikutnya yang dicari oleh investor adalah iklim investasi yang kondusif. Stabilitas regulasi dan dukungan institusi pemerintah adalah kuncinya. Menurunkan tarif pajak memang bisa membantu masuknya investasi, tetapi dampaknya akan lebih terasa jika iklim investasi sudah kondusif,” sebut riset Bank Dunia.

Oleh karena itu, penurunan tarif PPh Badan tidak bisa menjadi satu-satunya cara untuk mengundang investasi. Pemerintah harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif agar potensi pasar domestik yang luar biasa mampu dimanfaatkan secara optimal.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only