Menkominfo Sebut Netflix Respons Positif Rencana Aturan Baru Pajak

Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan pemerintah berencana menerapkan pendekatan New Nexus Tax untuk mengejar pajak perusahaan teknologi over the top (OTT) yang tidak memiliki kantor fisik di Indonesia. Perusahaan teknologi OTT diklaim merespons positif rencana tersebut, termasuk Netflix.

Dengan New Nexus Tax, perusahaan digital yang berbisnis di suatu negara memiliki kewajiban untuk mengumpulkan dan membayar pajak dari penjualan di negara tersebut. Artinya, perusahaan yang berbisnis/berjualan di Indonesia wajib mengumpulkan/membayarkan pajak ke otoritas pajak Indonesia meskipun tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.

Pendekatan New Nexus Tax disebut-sebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan. “Dan proses sosialisasi ini direspons secara positif oleh OTT tidak saja Netflix, yang lain-lain juga,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (28/1). Menurut dia, tak ada pernyataan keberatan yang disampaikan perusahaan-perusahaan tersebut.

Sepengetahuannya, beberapa perusahaan malah ingin membuka kantor di Indonesia. Jika ini yang terjadi, maka pemerintah dalam posisi mendorong. Ia menjelaskan, 171 juta atau 64% dari penduduk Indonesia adalah pengguna internet. Di sisi lain, infrastruktur telekomunikasi dan informatika sudah berkembang semakin besar.

“Untuk OTT itu, Indonesia lahan yang subur,” kata dia. Ditambah lagi, pemerintah merencanakan banyak insentif pajak dalam RUU Omnibus Law Lapangan Kerja. “Jangan karena masalah pajak, lalu kesempatan untuk mengembangkan usahanya di indonesia jadi terhambat,” ujarnya, menambahkan.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, negara konsumen seperti Indonesia yang menjadi sumber penghasilan perusahaan asing hanya dapat mengenakan pajak apabila perusahaan itu memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Sedangkan, dalam ketentuan yang masih berlaku, perusahaan berstatus BUT jika punya keberadaan fisik seperti tempat usaha, bengkel, atau kantor di Indonesia. “Ke depan lanskapnya akan berubah, BUT tidak harus mensyaratkan physical presence, tetapi cukup adanya significant economic presence di negara sumber penghasilan,” kata Yoga kepada Katadata.co.id, Senin (27/1).

Maka itu, pihaknya mengusulkan definisi ulang BUT dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan, dari yang sebelumnya physical presence menjadi significant economic presence.”Dengan itu pemerintah bisa mengenakan pajak penyedia barang atau jasa yang tidak memiliki keberadaan fisik di Indonesia, tetapi konsumennya banyak,” kata dia.

Untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan kepada konsumen di Indonesia, perusahaan diwajibkan untuk menyetor dan melaporkan PPN-nya. Perusahaan itu pun bisa menunjuk pihak lain sebagai wakil untuk melaksanakan kewajiban PPN tersebut.

Untuk perusahaan digital seperti Netflix, pengenaan pajak juga akan didukung dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ditambah PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Peraturan pelaksanaan dari kedua PP itu memang belum terbit. Kami masih menunggu itu, juga nanti menunggu implementasinya di lapangan,” ujar dia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani mengatakan, agar perusahaan seperti Netflix bisa membayar pajak pihaknya menyiapkan turunan peraturan dari PP Nomor 71 Tahun 2019. Melalui aturan itu, perusahaan bisa mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dikenakan pajak.

Dia menargetkan, pendaftaran pajak tersebut akan diberlakukan pada Maret tahun ini. “Katakan (perusahaan) di Singapura atau di Vietnam, itu harus terdaftar untuk dikenakan PPN. Kalau sudah besar dikenakan di PPh (Pajak Penghasilan) juga walaupun (fisiknya) tidak di sini. Ini konsep baru di era digital,” kata Semuel, pekan lalu.

Terkait Netflix, dia mengatakan bahwa sebelumnya Kementerian Kominfo sudah menjalin komunikasi. Menurutnya, Netflix sudah bersedia bayar pajak, namun tidak ada regulasi yang mengatur, karena Netflix tidak mempunyai kantor di Indonesia. “Dia mau bayar pajak gimana? mau bayar ke mana? Belum ada aturannya,” ujar Semuel.

Netflix sudah menyediakan film bagi pelanggan di Tanah Air pada platform-nya sejak 2018. Berdasarkan data Statista, pengguna Netflix di Indonesia diperkirakan naik 88% dari 481.450 tahun lalu menjadi 906.810 pada 2020.

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only