Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya bakal mengurus semua izin berusaha mulai Februari 2020.
Artinya, semua izin berusaha akan disentralkan di BKPM termasuk pemberian insentif fiskal, sehingga tak lagi tercecer di berbagai kementerian.
“Kemarin baru final rapat sama Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Termasuk insentif impor barang modal, urusan tax holiday, tax allowace, akan diserahkan kepada BKPM,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Bahlil menuturkan, pemusatan izin berusaha dilakukan agar investor tak lagi kesulitan dan semakin ingin menanamkan modalnya di Indonesia alih-alih memilih negara lain.
Adapun saat ini, sebagian pelimpahan sudah dilakukan. Contohnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang semula di Kementerian ESDM, sekarang bisa diurus di BKPM.
Untuk lebih memudahkan, penjabat yang berkompetensi menerbitkan izin di berbagai kementerian tersebut akan berkantor di BKPM.
“Jadi teknisnya tetap dilakukan oleh kementetian teknis, tapi diselesaikan di BKPM dengan menempatkan penjabat penghubung. Jadi nanti ada 25 pejabat penghubung kementerian yang berkantor di BKPM. Tugasnya menerima perizinan teknis dari pengusaha,” terang Bahlil.
Bahkan kata Bahlil, BKPM telah membuat sistem yang bisa diakses oleh seluruh pemohon izin. Nantinya investor yang mengurus izin juga bisa memantau perkembangan izin ke BKPM.
“Lewat aplikasi nanti diketahui, jadi izin cukup mengeceknya di BKPM enggak perlu ke mana-mana,” ujar Bahlil.
Dia yakin, mensentralkan perizinan akan berakibat baik dalam perkembangan investasi baik PMA maupun PMDN. Bahkan, hal ini bisa mendorong pencapaian target realisasi investasi Rp 886 triliun pada 2020 dan berimbas menaikkan peringkat EoDB RI.
“Apakah efektif? Jujur saya katakan ini efektif. kita ingin agar peringkat EoDB kita turun. memang secara bertahap, tapi akan turun. Kalau ditanya seberapa yakin itu turun? Sebagai pengusaha sih 80-90 persen keyakinan saya turun,” pungkas Bahlil.
Sumber : Kompas.com
Leave a Reply