Mulai 2021 pemerintah pangkas tarif PPh badan secara bertahap

JAKARTA. Pemerintah memastikan bakal memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan secara bertahap mulai tahun 2021 mendatang. Saat ini besaran tarif PPh badan sebesar 25%. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, kebijakan itu telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan telah disampaikan kepada dewan legislatif untuk dibahas dengan pemerintah dalam waktu dekat.

“Omnibus Law Perpajakan sudah kami sampaikan ke DPR dan mudah-mudahan bisa segera kita lakukan pembahasan. Kami mau turunkan tarif PPh badan dan supaya tidak menjadi shock di APBN, kami putuskan untuk turunkan bertahap,” tuturnya di hadapan para pelaku usaha dalam acara Business Gathering Apindo, Kadin, dan Hipmi, Jumat (7/2/2020).

Sri Mulyani menegaskan, tarif PPh Badan akan diturunkan secara bertahap dari 25% menjadi 22% pada tahun pajak 2021 dan 2022. Selanjutnya, tarif akan diturunkan lagi ke 20% pada tahun pajak 2023.

“Ini supaya kami Kementerian Keuangan punya ruang untuk bernafas. Supaya APBN juga tidak jebol,” kata bendahara negara itu.

Sri Mulyani menambahkan, bagi perusahaan yang terbuka alias go public akan mendapatkan tambahan penurunan tarif sebesar 3%. Ia pun berharap, para pelaku usaha menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya pemerintah mendorong perekonomian dan menciptakan daya saing yang lebih baik.

“Pokoknya ini akan berlaku ya sesudah RUU di-approve oleh DPR. Kami sudah sampaikan ke DPR. Makanya para pengusaha, bilang juga lah supaya cepat ke DPR,” tandas Sri Mulyani.

Sumber: Kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only