Pendapatan Pajak Tak Sesuai Target, Bapenda Purwakarta Gandeng Kejari Tagih Wajib Pajak

PURWAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui penagihan wajib pajak yang menunggak.

Kepala Bapenda Purwakarta, Nina Herlina mengatakan keterlibatan Kejari sebagai penguatan Pemkab Purwakarta dalam menciptakan PAD yang baru maupun yang belum terealisasi hingga saat ini.

“Kami harap adanya keterlibatan institusi ini agar wajib pajak bisa lebih disiplin dalam bayar pajak. Jadi, ini upaya kami memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan hukum non litigasi,” ujarnya di Purwakarta, Selasa (11/2/2020).

Pendapatan pajak selama ini, lanjut Nina tak sesuai target, sehingga masih banyak yang menunggak para wajib pajak. Kerjasama dengan Kejari Purwakarta ini, Nina menyebut sebagai proses awal memberikan jaminan hukum untuk lebih baik ke depannya.

Kesempatan sama, Kepala Kejari Purwakarta, Andin Adyaksantoro mengatakan kesepakatan kerjasama guna penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Bapenda Purwakarta baik di dalam maupun luar pengadilan, meliputi pemberian bantuan atau pendamping hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Contoh kerjasama dari kesepakatan ini, Andin mencontohkan seperti dalam hal bantuan hukum non litigasi, seperti penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Bapenda ajukan surat permohonan dulu ke Kejari, lalu bakal ada surat kuasa khusus sebagai dasar pendampingan penagihan. Intinya, kejaksaam membantu Bapenda untuk pulihkan tunggakan pajak daerah,” katanya.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only