Pajak Rp80 Triliun Berpotensi Hilang

JAKARTA – Kebijakan penu­runan tarif pajak penghasilan atau PPh dalam Omnimbus Law Perpajakan berpotensi menghilangkan penerimaan pajak sebesar 80 triliun ru­piah. Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiap­kan berbagai langkah untuk memitigasi adanya penurunan penerimaan negara tersebut, seperti dengan memperluas basis pajak melalui ekstensifi­kasi dan intensifikasi.

“Esensinya tarif turun, tapi bisa dimanfaatkan untuk per­tumbuhan ekonomi. Sekitar 80 triliun rupiah untuk estimasi turunnya karena tarif turun,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (11/1).

Suryo menegaskan potensi hilangnya penerimaan pajak tersebut hanya untuk penu­runan PPh, sedangkan sub­stansi lain yang juga ada pada RUU Omnimbus Law Perpa­jakan belum dihitung.

“Fasilitas yang coba diberi­kan bagaimana uang pajak yang diberikan kepada negara dikembalikan pada bisnis un­tuk menggerakkan atau eks­pansi bisnisnya,” katanya.

Dia menyatakan melalui penurunan PPh diharapkan dapat menciptakan kegiatan ekonomi baru yang memun­culkan pajak di dalamnya se­hingga mampu lebih mening­katkan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut terjadi karena pe­nurunan tarif PPh dinilai da­pat memberikan insentif baru bagi kegiatan investasi melalui adanya peningkatan terhadap konsumsi maupun jumlah karyawan.

Langkah Mitigasi

Suryo menuturkan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk memitigasi ada­nya penurunan penerimaan negara tersebut seperti dengan memperluas basis pajak me­lalui ekstensifikasi dan inten­sifikasi.

“Pada 2020, kami mencoba mengubah pola kerja kita un­tuk melakukan ekstensifikasi pengawasan berbasis kewilaya­han terutama di KPP Pratama untuk melakukan ekstensifi­kasi dan intensifikasi,” katanya.

Ekstensifikasi berbasis kewilayahan merupakan upaya yang dilaksanakan untuk men­jaring WP baru berkualitas dengan cara survei lapangan geotagging (SLGT) serta meng­gunakan basis data kependu­dukan dan data ILAP. “Upaya kita bagaimana tax ratio naik melalui perluasan basis per­pajakan itu termasuk siapa yang belum masuk kelas jadi kita bawa nanti WP ke dalam sistem. Kita proporsional dan berkeadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menyebut­kan meskipun draf Omnibus Law Perpajakan telah diserah­kan kepada DPR sejak akhir Januari 2020, namun baru akan mulai berlaku dan diimple­mentasikan jika telah disah­kan.

Staf Ahli bidang Peng­awasan Pajak DJP, Nufransa Wira Sakti, mengatakan untuk proses selanjutnya mengenai Omnibus Law Perpajakan juga masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait pembahasan me­lalui Badan Legislasi Panja atau Pansus.

Pada kesempatan sama, Di­rektur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan melalui adanya Omnibus Law Perpajakan maka penentuan barang kena cukai baru tidak lagi melalui izin Dewan Per­wakilan Rakyat (DPR) RI. Heru menuturkan penentuan da­lam menambahkan maupun mengurangi objek kena cukai nantinya hanya melalui Per­aturan Pemerintah (PP) setelah omnibus law tersebut diimple­mentasikan.

Sumber : Koran Jakarta

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only