JAKARTA – Kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh dalam Omnimbus Law Perpajakan berpotensi menghilangkan penerimaan pajak sebesar 80 triliun rupiah. Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan berbagai langkah untuk memitigasi adanya penurunan penerimaan negara tersebut, seperti dengan memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.
“Esensinya tarif turun, tapi bisa dimanfaatkan untuk pertumbuhan ekonomi. Sekitar 80 triliun rupiah untuk estimasi turunnya karena tarif turun,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (11/1).
Suryo menegaskan potensi hilangnya penerimaan pajak tersebut hanya untuk penurunan PPh, sedangkan substansi lain yang juga ada pada RUU Omnimbus Law Perpajakan belum dihitung.
“Fasilitas yang coba diberikan bagaimana uang pajak yang diberikan kepada negara dikembalikan pada bisnis untuk menggerakkan atau ekspansi bisnisnya,” katanya.
Dia menyatakan melalui penurunan PPh diharapkan dapat menciptakan kegiatan ekonomi baru yang memunculkan pajak di dalamnya sehingga mampu lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut terjadi karena penurunan tarif PPh dinilai dapat memberikan insentif baru bagi kegiatan investasi melalui adanya peningkatan terhadap konsumsi maupun jumlah karyawan.
Langkah Mitigasi
Suryo menuturkan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk memitigasi adanya penurunan penerimaan negara tersebut seperti dengan memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.
“Pada 2020, kami mencoba mengubah pola kerja kita untuk melakukan ekstensifikasi pengawasan berbasis kewilayahan terutama di KPP Pratama untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi,” katanya.
Ekstensifikasi berbasis kewilayahan merupakan upaya yang dilaksanakan untuk menjaring WP baru berkualitas dengan cara survei lapangan geotagging (SLGT) serta menggunakan basis data kependudukan dan data ILAP. “Upaya kita bagaimana tax ratio naik melalui perluasan basis perpajakan itu termasuk siapa yang belum masuk kelas jadi kita bawa nanti WP ke dalam sistem. Kita proporsional dan berkeadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, dia menyebutkan meskipun draf Omnibus Law Perpajakan telah diserahkan kepada DPR sejak akhir Januari 2020, namun baru akan mulai berlaku dan diimplementasikan jika telah disahkan.
Staf Ahli bidang Pengawasan Pajak DJP, Nufransa Wira Sakti, mengatakan untuk proses selanjutnya mengenai Omnibus Law Perpajakan juga masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait pembahasan melalui Badan Legislasi Panja atau Pansus.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan melalui adanya Omnibus Law Perpajakan maka penentuan barang kena cukai baru tidak lagi melalui izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Heru menuturkan penentuan dalam menambahkan maupun mengurangi objek kena cukai nantinya hanya melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah omnibus law tersebut diimplementasikan.
Sumber : Koran Jakarta

WA only
Leave a Reply