Pemda Diminta Tak Tarik Pajak Hotel dan Restoran, Sri Mulyani Siapkan Dana Kompensasi Rp3,3 Triliun

Berbagai jurus disiapkan pemerintah untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian secara berkepanjangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan jurus-jurus tersebut.

Salah satunya adalah meminta pemerintah daerah di 10 destinasi pariwisata untuk tidak menarik pajak hotel dan restoran kepada pengusaha.

Hal tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung Maret 2020.

“Pemerintah daerah diminta untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama enam bulan.

Tapi pemerintah daerah nanti diganti pemerintah pusat 10 persen sendiri,” ujar dia ketika memberi penjelasan di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pemerintah akan mengguyur pemerintah daerah sebesar Rp 3,3 triliun dari dana cadangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Adapun 10 destinasi wisata tersebut antara lain, Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.

“10 destinasi pariwisata di 33 kabupaten dan kota tidak memungut pajak PHRInya.

Namun pemerintah daerah tidak mengalami kerugian karena pemerintah pusat pasti mengompensasi mereka Rp 3,3 triliun,” jelas Sri Mulyani.

“Kita harap ini bisa meningkatkan minat untuk travelling di dalam negeri maupun dari negara di luar RRT (Republik Rakyat Tiongkok),” ujar dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, langkah pemerintah dalam memberikan stimulus di bidang pariwisata dibutuhkan untuk mengompensasi penurunan permintaan di industri akibat virus corona.

Pasalnya, China yang merupakan pusat persebaran virus saat ini tengah mengisolasi negaranya setiap tahun menyumbangkan 2 juta turis asing ke Indonesia.

Selain memberikan insentif kepada pengusaha hotel dan restoran dengan pembebasan pajak, Sri Mulyani juga memberikan insentif kepada industri wisata yang meliputi agen perjalanan hingga maskapai sebesar Rp 290 miliar untuk menarik wisatawan asing di luar China. (*)

Sumber : TRIBUNJATENG.COM

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only