Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Yogyakarta hingga lebih dari 400 persen tahun ini disambut protes warga. Namun, kebijakan jalan terus atas nama mengikuti kebijakan pusat.
Pada rapat konsultasi dengan DPRD, Senin (2/3/2020), Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, kenaikan PBB itu menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyesuaian NJOP ditetapkan setiap tiga tahun.
“Penyesuaian NJOP ini bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Kami harus melaksanakan amanat undang-undang,” kata Haryadi. Terakhir, penyesuaian NJOP di Kota Yogyakarta pada 2016.
Tahun ini, PBB Kota Yogyakarta naik hingga 400 persen. Namun, besaran kenaikan pajak itu bervariasi.
Kemarin, di luar rapat konsultasi, puluhan warga mendatangi kantor DPRD, menyuarakan protes. Warga yang ingin mengikuti rapat dilarang masuk ke ruang rapat.
Reta Fajar (36), salah satu pemrotes, menuturkan, besaran PBB rumahnya naik drastis. Tahun 2019, tagihan PBB-nya Rp 2.378.000, membengkak menjadi Rp 4.346.000.
Rumah Reta ada di Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbul-harjo, Kota Yogyakarta. Luas tanah 629 meter persegi, luas banguna 218 meter persegi. Tahun ini, NJOP tanah rumahnya Rp 6,8 juta per meter, tahun lalu Rp 2,1 juta per meter.
Warga lain, Hermawan Adi Atmojo (64), juga keberatan. Tahun lalu, PBB rumahnya sekitar Rp1,6 juta. Tahun ini, ia harus membayar sekitar Rp 3,3 juta atau naik 106 persen.
Luas tanahnya 215 meter persegi dan luas bangunan 150 meter persegi. Rumah berlokasi di Kelurahan Notoprajan, Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta. “Rumah saya rumah kuno, rumah warisan,” kata Hermawan.
Ia berharap kenaikan PBB itu dibatalkan karena sangat memberatkan. “Penghitung kenaikan PBB ini enggak jelas, kok, bisa sampai ratusan persen begini,” ujarnya.
Menurut Haryadi, wajib pajak yang harus membayar PBB di kota Yogyakarta 92.273 orang. Sebanyak 870 wajib pajak (0,91 persen), membayar PBB dengan ketetapan minimal Rp 10.000, 28.985 wajib pajak (30,42 persen) tidak mengalami kenaikan.
Sebanyak 1.756 wajib pajalk (1,84 persen) naik 200-300 persen, 165 wajib pajak (0,17 persen) naik 300-400 persen. Sementara 51 wajib pajak (0,05 persen) di atas 400 persen.
Mengimbangi kenaikan PBB, Pemkot Yogyakarta berupaya mengurangi beban warga. Salah satunya, menaikkan NJOP Tidak Kena Pajak dari Rp 12 juta menjadi Rp 20 juta.
Masyarakat yang keberatan bisa mengajukan pengurangan nilai PBB, maksimal 75 persen dari besaran PBB. Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko mengatakan, pihaknya akan mengawasi kenaikan PBB itu.
Sumber : Harian Bisnis Indonesia

WA only
Leave a Reply