Pemerintah tengah menuntaskan pembahasan paket kebijakan yang baru untuk meredam dampak wabah virus korona (Covid-19) khusus terhadap sektor riil.
Salah satunya ialah stimulus fiskal perpajakan. Salah satunya insentif PPh pasal 21 atau pajak karyawan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ini ada beberapa opsi insentif perpajakan yang bisa diambil.
Insentif PPh pasal 21 menjadi salah satu yang tengah dipertimbangkan lantaran kebijakan ini pernah dilakukan pada masa krisis finansial tahun 2008-2009.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menilai, insentif PPh 21 memang sangat mungkin diberlakukan. Bahkan insentif ini bisa jadi cukup efektif sebagai salah satu upaya mempertahankan kekuatan ekonomi domestik.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply