JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya menerbitkan perincian alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini. Perincian tersebut sebagai dasar transfer kepada pemerintah provinsi, kabupaten atau kota untuk tahun anggaran 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2020 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 28 Februari 2020, alokasi DBH CHT terbesar dinikmati oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
Alokasi DBH CHT terbesar adalah Jawa Timur yaitu Rp 1,84 triliun atau53,2% dari total alokasi DBH CHT tahun ini. Alokasi Jawa Timur juga naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 1,6 triliun. Alokasi terbesar kedua adalah Jawa Tengah yaitu sebesar Rp 748,3 miliar, juga lebih tinggi dari tahun lalu yang sebesar Rp 713,3 miliar.
Posisi ketiga ditempati Jawa Barat dengan alokasi Rp 413,1 miliar, naik dari tahun lalu Rp 380,4 miliar. Adapun penerimaan CBH CHT terbesar di level kabupaten atau kota, adalah Kabupaten Pasuruan mencapai Rp 191,43 juta.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2019, anggaran DBH CHT tahun ini mencapai Rp 3,46 triliun. Angka itu lebih tinggi dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 3,17 triliun.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply