JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak lewat Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madium bekerja sama dengan Polda Jawa Timur menyandera alias paksa badan (gijzeling) wajib pajak (WP) bandel. WP ini diketahui menunggak pajak senilai Rp 3,29 miliar.
WP dengan inisial L, dititipkan di Rumah Tahanan Negara Ponorogo, berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan. Menurut Ditjen Pajak, L merupakan WP orang pribadi dengan usaha di bidang perdagangan besar minuman non alkohol. Ia mempunyai utang pajak sebesar Rp 3,29 miliar yang timbul berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014.
“Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Jawa Timur II, Nyoman Ayu Ningsih, dikutip Senin (9/3).
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply