Konstituen Banyak dari Buruh, PDI-P Bentuk Tim Kaji RUU Cipta Kerja

JAKARTA – PDI Perjuangan akan membentuk tim khusus untuk mengkaji Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, PDI-P berkomitmen untuk membuka dialog dengan berbagai kelompok buruh guna menampung aspirasi mereka.

“Maka terkait perbedaan tafsir, harus didialogkan bersama-sama. Toh RUU ini belum final. Beberapa perubahan masih terjadi. Maka dengan dialog itulah kami akan memasukkan apa yang menjadi concern masyarakat,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2020).

Hasto memahami ada berbagai aspirasi terkait subtansi Omnibus Law Cipta Kerja tersebut khususnya dari para pekerja sendiri.

Bahkan, ia mengakui, sebagian besar konstituen PDI-P adalah para pekerja.

Oleh karenanya, partai berlogo kepala banteng itu akan fokus pada kajian RUU sapu jagat tersebut.

“Kami akan memastikan jangan sampai kepentingan tenaga kerja kita dikorbankan karena hal tersebut,” ujar dia.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, PDI-P akan memastikan pemerintah membuka diri dan berdialog dengan semua pihak yang berkepentingan dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebab, substansi Omnibus Law Cipta Kerja dinilai memiliki niat baik guna memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakat.

“Dan itu merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur di dalam Konstitusi,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, bola pembahasan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law kini berada di tangan DPR.

DPR telah menerima dua draf omnibus law, yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan dan Penguatan Perekonomian, dari pemerintah.

Perjalanan kedua draf RUU omnibus law menuju DPR sempat terkesan maju-mundur. Namun, akhirnya draf dan surat presiden (surpres) sampai di DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/2/2020).

Adapun Omnibus Law Cipta Kerja ini sendiri terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only