Dunia Usaha Makin Dimanja

JAKARTA, Pemerintah kembali memberikan stimulus untuk pelaku usaha dengan meningkatkan batas atas restitusi dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan nominal ini dilakukan dalam rangka membantu arus kas dunia usaha di tengah wabah virus corona.

“Karena orang sekarang sedang stand still, kita ada ruang untuk menambah nominal restitusi dipercepat,” ujar Sri Mulyani, Selasa (10/3).

Restitusi dipercepat merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bagi wajib pajak (WP) dan pengusaha kena pajak (PKP) yang patuh serta berisiko rendah.

Selain kebijakan restitusi dipercepat, Kementerian Keuangan saat ini sedang menimbang jangka waktu, cakupan, hingga skema dari relaksasi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.

Dia menjelaskan, penentuan jangka waktu, cakupan, dan skema stimulus perpajakan ini tidak mudah karena belum ada kepastian mengenai akhir dari virus corona.

“Oleh karena ketidakpastian ini kita harus hati-hati, jangan sampai amunisi kita habis di depan sehingga ke belakang kita semakin kesulitan,” ujarnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, peningkatan batas atas nominal restitusi dilakukan dalam rangka membantu arus kas korporasi.

Dia menegaskan, tidak ada perubahan pe rsyar atan bagi WP yang mengajukan restitusi, yakni mengacu pada PMK No. 39/2018 beserta perubahannya yakni PMK No. 117/2019.

“Pada prinsipnya itu tidak ada masalah, pe rsyar atannya tidak berubah dari ketentuan saat ini karena restitusi memang hak WP, hanya dipercepat proses pengembaliannya,” kata Yoga.

Yoga mengatakan, compliance risk management (CRM) dan post audit tetap dilakukan atas WP penerima restitusi dengan indikasi ketidakpatuhan tinggi.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, risiko terjadinya fraud atas restitusi dipercepat perlu diantisipasi oleh otoritas pajak.

Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan uji petik terhadap PKP berisiko rendah yang mendapatkan restitusi dipercepat dengan audit seluruh jenis pajak.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only