Pengusaha Tekstil Minta Lapor SPT Ditunda 6 Bulan

Jakarta – Pengusaha tekstil meminta batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) Badan maupun orang pribadi diperpanjang hingga 6 bulan dari yang seharusnya berakhir 30 April 2020. Hal itu berkaitan dengan adanya wabah virus corona (Covid-19).

“Harapannya bisa ditunda secara bersama, kami harap bisa ditunda 6 bulan. Begitu pula PPh Pribadi tanpa denda dan penalti ya,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patrice Sutanto dalam dalam telekonferensi, Senin (23/3/2020).

Dia meminta tidak ada sanksi ataupun denda jika mereka terlambat melaporkan SPT tahunan.

“Kami juga usul bahwa perbaikan SPT Badan dan Pribadi kalaupun sampai terlambat nantinya bisa hanya membayar pokok saja, tidak ada sanksi dan denda, sehubungan dengan adanya social distance atau banyak yang work from home dari berbagai instansi, sehingga memang kecepatan dalam hal melakukan realisasi agak berkurang,” jelasnya.

Bahkan pekerja di industri tekstil pun ada yang melakukan work from home sehingga memang terkendala dalam menyampaikan SPT tahunan.

“Ini memang waktu ke waktu ada hubungannya dengan work from home dari sebagian besar anggota kami yang kebetulan harus work from home untuk kantornya atau office-nya,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dengan adanya wabah virus corona Ditjen Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran hingga April bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka Ditjen Pajak juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” tulis keterangan resmi Ditjen Pajak.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only