Pemerintah akan Pungut Pajak Transaksi Elektronik

JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah akan memungut pajak atas transaksi elektronik dan peraturan tersebut ada di dalam Perppu yang segera dirilis.   

“Kami memuat dalam Perppu pemajakan atas transaksi elektronik. Karena dalam kondisi covid ini sangat besar terjadinya transaksi di elektronik. Karena orang tidak melakukan mobilitas secara fisik,” kata Menkeu yang juga Ketua KSSK, dalam keterangannya secara live streaming, Rabu (1/4/2020).

Sri Mulyani mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga basis pajak pemerintah. “Terutama seperti hari ini kita memakai zoom perusahaannya tidak ada di Indonesia sehingga tidak mungkin kita melakukan pemajakan terhadap perusahaan yang tidak eksis di Indonesia tapi kegiatan ekonominya sangat besar,” ujarnya.

Ia yakin bahwa saat ini lebih banyak orang menggunakan streaming yang membuat basis perpajakan Indonesia shift kepada transaksi digital dan elektronik.

“Ini yang memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPN atas barang impor yang tidak berwujud dan juga jasa platform luar negeri,” ujarnya.

Menkeu menambahkan bahwa untuk subyek pajak luar negeri didefinisikan mereka yang memiliki significant economic presence. “Jadi kalaupun mereka tidak di Indonesia tapi mereka punya significant economic presence seperti NetFlix, dan hari ini seperti Zoom dipakai oleh semua orang maka mereka tetap bisa menjadi subyek pajak luar negeri kita,” katanya.

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only