Jakarta: Sebanyak 1.083 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari 18 sektor bakal mendapat stimulus perpajakan. Hal itu untuk mendorong perekonomian Indonesia di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perluasan stimulus itu terkait pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25.
“Jumlah KBLI dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lalu ada 440 KBLI dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI,” kata Airlangga di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
Airlangga mengungkapkan jumlah itu terdiri dari 18 sektor usaha. Pemerintah, kata dia, juga menyiapkan insentif kepabeanan dan cukai.
“Baik bea masuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk keperuan seperti hand sanitizer, test kit, obat, dan vitamin,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Adapun sektor yang mendapat insentif adalah sebagai berikut:
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
2. Sektor pertambangan dan penggalian.
3. Sektor industri pengolahan.
4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin.
5. Sektor pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi.
6. Sektor konstruksi.
7. Sektor perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil, dan sepeda motor.
8. Sektor pengangkutan dan pergudangan.
9. Sektor penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum.
10. Sektor informasi dan komunikasi.
11. Sektor aktivitas keuangan dan asuransi.
12. Sektor real estate.
13. Sektor jasa profesional ilmiah dan teknis.
14. Sektor aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain.
15. Sektor pendidikan.
16. Sektor kesehatan manusia dan aktivitas sosial.
17. Sektor industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi.
18. Sektor aktivitas jasa lainnya.
“Serta perusahaan-perusahaan di kawasan berikat,” pungkas Airlangga.
Sumber: medcom.id

WA only
Leave a Reply