Ada Insentif Pajak Penghasilan, Apa Dampaknya untuk Pekerja?

JAKARTA – Pemerintah memberikan sejumlah stimulus ekonomi guna menangkal gejolak ekonomi akibat pagebluk virus corona (Covid-19).

Salah satunya adalah insentif pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Dengan demikian, pajak atas gaji karyawan ditanggung oleh pemerintah.

Artinya, per April 2020, karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun akan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak untuk sementara waktu sampai virus corona mereda.

Selama ini, PPh 21 dibebankan kepada pekerja atau ditanggung oleh perusahaan.

Adapun penghapusan sementara ini bertujuan mengantisipasi melemahnya daya beli pekerja dengan penghasilan tertentu.

Peneliti dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Bawono Kristiaji memandang, stimulus pajak penghasilan ini merupakan kebijakan yang tepat dan respons yang cepat dari pemerintah.

Menurut Bawono, instrumen penghapusan pajak penghasilan sementara seperti ini banyak dilakukan oleh negara lain.

Menurut dia, virus corona dapat mengakibatkan guncangan penawaran (supply shock) dan guncangan permintaan (demand shock).

Apabila terjadi guncangan penawaran, ada kemungkinan terjadi kenaikan harga sehingga daya beli masyarakat harus tetap dijaga.

Dengan skenario ini, pembebasan pajak penghasilan akan menstabilkan dan menambah penghasilan pekerja sehingga roda perekonomian tidak terlalu lemah.

“Justru dengan kebijakan ini pemerintah mencegah supaya dampak demand shock tidak terlalu dalam. Apalagi ekonomi Indonesia sangat dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga,” ujar Bawono ketika dihubungi di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Secara terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur Purnomo mengatakan, insentif penghapusan pajak penghasilan ini menjadi angin segar bagi para pekerja.

“Dampak Covid-19 juga sangat terasa di daerah khususnya pada sektor industri rokok, tembakau, makanan, dan minuman yang memiliki sebaran pekerja yang cukup luas di Indonesia,” terang Purnomo.

Menurut dia, pembebasan PPh 21 sangat membantu bagi pekerja di industri RTMM untuk menghadapi situasi ekonomi yang tidak pasti akibat pandemi.

Insentif pajak ini juga memberikan pengaruh positif untuk industri RTMM apabila pekerjanya mendapatkan keringanan perpajakan.

“Ditanggungnya pajak penghasilan secara tidak langsung akan menambah pendapatan para pekerja, karena upah yang diterima akan penuh tanpa dipotong pajak sehingga dananya dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga,” kata Purnomo.

Sumber : KOMPAS.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only