Belanja Online Akan Dikenakan PPN, Tujuh Bentuk Transaksi Ini yang Disasar

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Maka, semua konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.

Hal tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Beleid ini mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), John Hutagaol, menyampaikan PPN sangat relevan untuk ditarik saat ini. Penyebabnya, beberapa negara sudah lebih dahulu melakukannya seperti Australia, Inggris, dan Prancis.

John menjelaskan, pada the Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shiftinga (BEPS) yang beranggotakan 137 yurisdiksi termasuk di dalamnya Indonesia, menganjurkan kepada anggotanya untuk memungut pajak tidak langsung misalnya PPN, sales tax atau goods and service tax (GST) atas transaksi digital economy.

“Karena dapat memberikan tambahan penerimaan pajak yang besar dan tidak menimbulkan isu double taxation karena pengenaan pajaknya berdasarkan destination principle,” kata John seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (26/4/2020).

Sebagai gambaran, Kemenkeu mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital.

Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.

Kedua, game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar.

Ketiga, penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun.

Keempat, perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesin dan disain mencapai Rp 1,77 triliun.

Kelima, perangkat lunak telepon genggam sebesar Rp 44,7 triliun.

Keenam, hak siaran atau layanan televisi berlangganan senilai Rp 16,49 triliun.

Ketujuh, penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun.

Total nilai transaksi barang digital mencapai Rp 104,4 triliun.

Angka ini merupakan gambaran para tahun 2017. Setali tiga uang potensi penerimaan PPN mencapai Rp 10,4 triliun dengan menggunakan tarif pajak konsumen sebesar 10 persen yang berlaku saat ini. (*)

Sumber : TRIBUNJABAR.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only