Tata Cara Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Simak di Sini

JAKARTA—Terkait dengan pandemi Covid-19, telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2020 pada tanggal 30 April 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. SE ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.

Salah satu ruang lingkup petunjuk pelaksanaan yang terdapat dalam SE ini adalah tata cara pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, sepanjang memenuhi kriteria:

  1. memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf PMK-44/PMK.03/2020;
  2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 lmpor seperti tertera di atas diberikan melalui SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor.

Tata cara penyampaian permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor secara daring (Online) pada menu Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor melalui laman www.pajak.go.id;
  2. atas permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor tersebut, berdasarkan pengecekan sistem akan diterbitkan, yaitu SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, dalam hal wajib pajak memenuhi, atau Surat Penolakan, dalam hal wajib pajak tidak memenuhi. Lebih lanjut, kriteria KLU, Perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K atau huruf L PMK-44/PMK.03/2020;
  3. SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor atau Surat Penolakan diterbitkan segera setelah wajib pajak mengisi menu Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor melalui laman www.pajak.go.id.

Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 lmpor berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor yang diperoleh wajib pajak melalui sarana daring (online) atau layanan yang disediakan oleh DJP.

Dalam SE ini juga diatur mengenai tata cara pencabutan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sebagai berikut:

  1. dalam hat terdapat penetapan KMK mengenai pencabutan Perusahaan KITE, pencabutan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB diterbitkan oleh DJBC, DJBC mengirimkan data dan/atau informasi mengenai KMK pencabutan Perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB yang dicabut kepada DJP;
  2. berdasarkan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, DJP secara jabatan melakukan pencabutan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor secara sistem melalui laman www.pajak.go.id;
  3. atas pencabutan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib pajak tidak berhak atas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sejak tanggal diterbitkannya KMK mengenai pencabutan Perusahaan KITE, pencabutan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only