JAKARTA–Kementerian Pariwisata memastikan bahwa pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif mendapatkan insentif pajak. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan revisi dari PMK 23/2020 dan mulai berlaku pada 27 April 2020. Langkah inisebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata agar tetap tumbuh di tengah pandemi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyatakan bahwa PMK 44/2020 tersebut ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen. Kebijakan perluasan cakupan sektor itu diterapkan hingga melingkupi industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Sebelumnya kalangan industri mengusulkan agar pemerintah memperluas sektor yang mendapat insentif pajak.
”Terdapat perluasan sektor industri, termasuk pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman dan lainnya,” ungkap Wishnutama. Dia menambhakan, insentif ini sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak COVID-19 terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang terdampak paling parah akibat pandemi COVID-19.
Wishnutama berharap agar industri pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan. Dampaknya adalah keberlangsungan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap berjalan di tengah pandemi.
Dia menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar Kemenparekraf terus melakukan langkah mitigasi dampak COVID-19 lainnya terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. ”Sehingga pada saat pandemi ini berakhir, pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor pertama yang pulih sekaligus beradaptasi dengan situasi new normal pascapandemi COVID-19,” kata Wishnutama.
Dalam PMK 44/2020 ada lima insentif yang diberikan Pertama, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor wajib pajak, dan Insentif pengurangan 30 persen angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak.
Selain itu ada juga insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar dan PPh final 0,5 persen (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
Sumber: jawapos.com
Leave a Reply