Perluasan Sektor Penerima Insentif Pajak PMK 44/2020 Dipertimbangkan

Pemerintah mempertimbangkan perluasan cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapat insentif pajak sesuai dengan PMK 44/2020.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2020).

“Awalnya di PMK 23/2020 hanya sektor manufaktur yang memperoleh insentif. Sekarang di PMK 44/2020 sudah hampir semua [sektor] tetapi masih ada KLU yang ketinggalan dan kita mempertimbangkan untuk memperluas lagi,” jelas Hestu.

Dia menjelaskan perluasan cakupan insentif pada PMK 44/2020 sudah dimungkinkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Dengan adanya Perpres tersebut, cakupan dan masa berlaku insentif sangat dimungkinkan untuk diperluas dan diperpanjang.

“Seperti yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] dan Perpres No. 72/2020, sudah ada skema untuk memperpanjang insentif hingga Desember. Ini PMK 44/2020 akan kita sesuaikan lagi dengan kondisi,” imbuh Hestu.

Berdasarkan catatan DJP, estimasi nilai insentif PMK 44/2020 dan penurunan pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% ke 22% mencapai Rp123,01 triliun. Dalam Rp123,01 triliun, masih terdapat ruang senilai Rp26 triliun untuk penambahan stimulus PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan stimulus lainnya.

Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah berharap estimasi insentif senilai Rp123,01 triliun dapat terserap dan dimanfaatkan secara penuh oleh wajib pajak yang berhak (eligible) untuk memanfaatkan insentif ini.

“Kalau tidak termanfaatkan berarti dukungan dunia usaha dari pemerintah belum efektif. Harapannya hampir semua alokasinya bisa dimanfaatkan oleh mereka yang berhak. Untuk yang KLU-nya tidak terlampir tetapi merasa butuh, ini ruangnya masih terbuka dan diskusinya dipimpin di Kemenko Perekonomian,” ujar Hestu.

Sebagai informasi kembali, sesuai PMK 44/2020, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) berlaku untuk 1.062 KLU. Kemudian, insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor untuk 431 KLU.

Adapun insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 untuk 846 KLU dan insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar untuk 431 KLU. Selain batasan KLU, insentif juga dapat dimanfaatkan perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only