Sri Mulyani Resmi Turunkan PPh Badan ke 3% Perusahaan Tbk

JAKARTA — Pemerintah secara resmi memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) badan 3% kepada wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Ketentuan mengenai tarif diskon PPh Badan bagi perseroan terbuka tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.30 Tahun 2020, tentang penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentu perseroan terbuka.

Dalam Pasal 3 PP 30/2020 disebutkan, tarif PPh Badan sebesar 3% lebih rendah dari PPh Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang sebesar 22% pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021. Dan lebih rendah dari tarif PPh Badan sebesar 20% yang akan berlaku pada 2022.

Syarat bagi perseroan terbuka apabila ingin mendapatkan tarif PPh Badan sebesar 30%, salah satunya adalah jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Beberapa persyaratan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) di antaranya yakni, saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perseroan itu harus bisa dipenuhi dalam waktu singkat yakni 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Di mana wajib pajak perseroan terbuka juga harus menyampaikan laporannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Diskon tarif PPh Badan 3% kepada Perseroan Terbuka tidak berlaku untuk Wajob Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya, dan atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.

“Hubungan istimewa yang dimaksud bagi wajib pajak perseroan terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pasar modal,” kelas PP 30/2020 Pasal 3 ayat (4).

Di samping itu, Perseroan Terbuka yang bisa mendapatkan tarif PPh Badan 3% juga harus atas rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ketua Dewan Komisioner OJK atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu kepada Menteri melalui DJP,” tulis Pasal 5 PP 30/2020.

Aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly pada 18 Juni 2020.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only