Kadin Jatim Fasilitasi Pengusaha Manfaatkan Stimulus Pajak

Surabaya — Stimulus pajak belum bisa dinikmati oleh seluruh para pengusaha di Jatim. Pasalnya, banyak dari mereka belum menggunakan jasa konsultan pajak.

Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim), Darno, mengatakan dalam kondisi ekonomi yang sulit ini, pengusaha harus bisa mememanfaatkan stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah. Harapannya, stimulus pajak ini bisa mengurangi beban dan meningkatkan cash flow perusahaan.

“Yang menjadi kendala memang baru sekitar 30 persen pengusaha yang memakai jasa konsultan pajak. Hal ini di tambah dengan protokol PSBB yang mengharuskan bekerja dengan online, sehingga orang akan semakin sulit untuk mendapatkan penjelasan melalui kantor pajak. Dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang hal ini menjadi tanggung jawab bersama termasuk DJP dan Kadin Jatim dalam menyosialisasikan ini,” ungkap Darno dalam Webinar ‘Stimulus Pajak Terkait Covid-19’ di Surabaya, Selasa (7/7/2020).

Webinar yang diselengarakan oleh Kadin Jatim bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim I ini, diikuti sekitar 296 peserta.

Menurut Darno, saat ini yang bisa memanfaatkan stimulus tersebut adalah para pengusaha yang memakai jasa konsultan pajak dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mendapatakan keringanan pajak dari 0,5 persen menjadi nol persen.

“Kita harus mendorong terus agar stimulus terkait pph pasal 21, pph pasal 22, pph pasal 25 dan PPN juga bisa di manfaatkan oleh pengusaha di Jatim,” katanya.

Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto mengatakan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan kinerja industri di Jatim menurun. Bahkan, di masa kenormalan baru sekarang kegiatan mereka masih jauh dari normal. Jumlah pegawai yang masuk masih sekitar 30 persen hingga 50 persen, sehingga kegiatan produksi juga belum sepenuhnya berjalan normal.

“Lebih mengenaskan bisnis perhotelan, jumlah tamu hanya tiga sampai lima orang, sedangkan biaya operasional seperti pembayaran tagihan listrik masih tetap harus dibayarkan setiap bulan,” kata Adik.

Menurut Adik, adanya stimulus pajak ini tentu sangat membantu cashflow kalangan pengusaha. Kadin Jatim juga terus berupaya menfasilitasi dan mendorong mereka untuk memanfaatkan stimulus pajak tersebut.

“Kita berharap melalui sosialisasi seperti ini akan banyak lagi pengusaha yang mengetahui mekanisme dan pemanfaatannya untuk bisa mengurangi beban mereka yang sedang menghadapi tantangan krisis akibat pandemi corona dengan tetap menjalanakan kewajiban membayar pajak,” ujar Adik.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan apresiasinya terhadap para pengusaha anggota Kadin Jatim karena di masa krisis akibat Covid-19 ini tetap berkontribusi kepada negara melalui kewajiban bayar pajak.

“Harapannya, pajak yang memberi kontribusi lebih dari 85 persen terhadap pendapatan nasional ini adalah solusi bersama dan bukan beban atau masalah bagi pengusaha,” tandas Eka.

Sumber: BeritaSatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only