Bea Cukai Belum Putuskan Kenaikan Cukai Rokok 2021

Pemerintah tak mau gegabah untuk mengerek tarif pita cukai rokok pada tahun depan. Meskipun hingga tengah tahun ini setoran cukai rokok tak terkena dampak krisis akibat pandemi virus korona Covid-19.

Apalagi, tahun ini pemerintah sudah mengerek tarif cukai rokok sebesar 23% yang mengerek kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35%. Berdasarkan catatan Bea dan Cukai, pada Mei 2020, produksi rokok merosot sebesar 12,3% secara tahunan atau yoy. Begitu juga pada Juni 2020, tercatat masih turun 8,1% yoy. “Jadi, kami belum tahu ke depannya soal tarif cukai ini. Masih jauh pembahasannya,” katanya.

Ia memprediksi, pertumbuhan industri rokok tahun ini bisa mengalami negatif atau -17,5% dari tahun lalu. Karena itulah, Sunaryo, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, bilang, untuk saat ini, belum ada putusan apakah tarif cukai rokok tahun depan bakal dinaikkan. “Kami masih mengevaluasi dampak pandemi Covid-19 ke para perusahaan tembakau atau rokok. Tentunya, terkait hal ini pastinya kami perlu dan harus mengundang berbagai pihak seperti akademisi, industri, kementerian terkait untuk membahas opsi-opsi ke depannya seperti apa,” jelas Sunaryo, Migas (19/7).

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only