Pemerintah akan merombak program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk percepatan penanganan dampak pandemi virus corona. Perombakan dilakukan karena penyerapannya masih rendah dan belum optimal.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pihaknya sedang mengkaji program mana saja yang akan dirombak.
Salah satu yang sedang dievaluasi adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja bergaji kurang dari Rp200 juta.
“Kami sekarang sedang menyisir program mana yang kemungkinan besar tidak akan menggunakan anggarannya lalu kalau itu sudah diketahui akan kami ubah programnya, atau ganti dengan program yang sudah berjalan sehingga uang itu akan mengalir ke masyarakat,” ungkap Febrio, dikutip Kamis (29/7).
Miris memang kalau melihat realisasi yang masih sangat rendah. Padahal, peraturan soal kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi virus corona sudah terbit sejak akhir Maret 2020 atau empat bulan lalu.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabililtas Sistem Keuangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan penyerapan anggaran penanganan virus corona baru 19 persen dari total dana yang disiapkan Rp695,2 triliun. Artinya, pemerintah baru menggunakan dana sekitar Rp132 triliun untuk menebar insentif ke berbagai sektor.
Realisasi stimulus untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) baru 25 persen dari dana yang disiapkan sebesar Rp123,46 triliun, kesehatan 7 persen dari jumlah anggaran Rp87,55 triliun.
Kemudian, realisasi bantuan sosial 38 persen dari jumlah anggaran Rp203,9 triliun, insentif usaha 13 persen dari jumlah anggaran Rp120,61 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) 6,5 persen dari jumlah anggaran Rp106,11 triliun.
Tak heran, Jokowi berkali-kali memarahi ‘anak buahnya’ karena penyerapan anggaran masih minim. Pasalnya, ini akan berbahaya bagi ekonomi domestik.
Dana penanganan pandemi virus corona dibutuhkan untuk menggerakkan lagi perekonomian Indonesia. Bila penyerapan tinggi, maka uang beredar di masyarakat juga banyak.
Daya beli otomatis terangkat jika uang terus mengalir ke masyarakat. Dampaknya, ekonomi Indonesia akan pulih secara bertahap karena konsumsi terjaga.
Sebaliknya, bila penyerapan anggaran rendah, uang beredar di masyarakat otomatis sedikit. Dengan demikian, daya beli akan rendah dan ekonomi berpotensi minus.
Direktur Eksekutif CORE Mohammad Faisal mengatakan salah satu program yang perlu dikaji adalah stimulus untuk UMKM. Sejauh ini, ia menilai pemerintah hanya fokus pada akses permodalan untuk UMKM saja.
Namun, Faisal bilang akses permodalan itu akan percuma jika permintaan di masyarakat masih rendah. Barang yang diproduksi oleh UMKM tak akan laris, sehingga pendapatannya tetap akan rendah atau bahkan nol.
Presiden Jokowi menyebut realisasi pencairan dana penanganan corona baru 19 persen dari alokasi Rp695 triliun per Senin (27/7) lalu.
“Harusnya bukan akses finansial saja, tapi masalahnya lebih luas. Berdasarkan survei ke UMKM-UMKM, mereka menyatakan yang mau beli produk mereka sedikit. Jadi mereka kesulitan permintaan,” ungkap Faisal.
Jika permintaan di masyarakat masih rendah, jangan kaget kalau tak banyak UMKM yang mengajukan akses permodalan meski sudah diberikan kemudahan oleh pemerintah.
Faisal bilang pemerintah bisa mendorong permintaan terhadap barang-barang UMKM dengan mewajibkan kementerian/lembaga (k/l) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membeli produk lokal. Dengan demikian, UMKM memiliki kepastian bahwa produknya akan terserap oleh pasar.
“Harus ada prioritas barang dalam negeri. Harus ada hal-hal seperti itu,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan insentif kepada perusahaan agar tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan begitu, mayoritas masyarakat tetap memiliki penghasilan setiap bulan.
Hal itu akan berdampak positif pada daya beli masyarakat. Tingkat permintaan bisa terjaga, sehingga ada peluang barang yang diproduksi UMKM laku di pasaran.
“Intinya di sini pemerintah harus dorong permintaan dulu,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi terhadap UMKM. Pasalnya, banyak pelaku UMKM yang belum paham dengan program stimulus corona.
“Mereka ini kan khususnya ultra mikro bukan yang setiap hari baca koran. Jadi harus ada sosialisasi terus menerus. Kalau tidak ya tidak ada yang mengajukan untuk kredit modal kerja,” kata Faisal.
Kemudian, Faisal juga menyoroti program bantuan sosial (bansos). Tak bisa dipungkiri, penyaluran bansos selalu terkendala masalah data.
Namun, Faisal berpendapat pemerintah jangan sampai menyetop penyaluran bansos jika pemerintah ingin memperbaiki data penerima manfaat. Semuanya harus berjalan secara paralel.
“Jangan karena data tidak valid jadi penyalurannya ditunda. Perbarui data harus sejalan dengan penyaluran dana. Lebih baik tidak tepat sasaran tapi tetap tersebar daripada menunda penyaluran,” ungkap Faisal.
Di sisi lain, Ekonom dari Perbanas Institute Piter Abdullah menyatakan bukan hanya program PEN yang harus dirombak, tapi juga birokrasi di lembaga pemerintahan. Selama ini, ia menilai birokrasi masih rumit sehingga penyerapan dana masih rendah.
“Birokrasi yang penting, harus ada sense of crisis dalam mengambil kebijakan. Percuma buat kebijakan, kalau birokrasi belum diperbaiki. Saya tahu pemerintah, Kementerian Keuangan sudah bekerja keras tapi tetap lihat eksekusinya,” ujar Piter.
Menurut dia, jangan sampai birokrasi yang ada justru membuat pengambil kebijakan di lapangan ragu ketika harus mencairkan dana untuk PEN. Seharusnya, birokrasi saat ini lebih bersifat fleksibel.
“Ini pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah, jangan sampai pengambil keputusan di lapangan ragu-ragu (dalam mencairkan dana),” terang Piter.
Ia bilang pemerintah bisa minta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawal pencairan dana PEN agar tak ada masalah di waktu mendatang.
Piter menilai masing-masing kementerian/lembaga bisa mengeluarkan petunjuk teknis terkait hal ini.
“Mereka akan terbuka untuk kerja sama, lembaga yang terkait dengan penyaluran bisa minta kawal KPK dan BPK. Terbitkan petunjuk teknis, setelah itu bisa langsung mendampingi jadi pengambil di lapangan tidak ragu lagi,” pungkas Piter.
Sumber: CNNIndonesia.com
Leave a Reply