NEW YORK, – Perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, Apple, memutuskan untuk menaikkan tarif kepada para pengembang aplikasi.
Keputusan tersebut diambil setelah beberapa negara resmi melakukan pungutan pajak digital.
Inggris, Perancis, Italia, dan Turki menjadi beberapa negara yang telah menerapkan pungutan pajak digital. Hal tersebut memaksa perusahaan yang ditemukan oleh Steve Jobs itu untuk menaikkan tarif kepada para mitranya.
“Ketika pajak atau nilai mata uang asing berubah, kita perlu melakukan penyesuaian di AppStore,” ujar manajemen Apple, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (4/9/2020).
Apple menyatakan, penyesuaian biaya karena perubahan pajak akan berlaku di Jerman. Sedangkan terkait kewajiban pajak digital, Apple akan menaikkan tarif untuk pengembang aplikasi di Prancis, Italia dan Inggris.
Sementara itu, harga aplikasi di layanan App Store akan dinaikkan mengikuti perubahan pajak di Chili, Meksiko, Arab Saudi dan Turki.
Bukan hanya Apple, Google juga melakukan hal serupa kepada pengiklan dalam sebuah pernyataan beberapa hari lalu.
Baca juga: Aturan Pajak Digital Berlaku, Siap-siap Biaya Langganan Netflix dkk Naik
Biaya iklan di platform Google Ads akan diperbarui pada 1 November 2020, mengikuti kewajiban pajak digital di Inggris dan Austria.
Sebagai informasi, pajak digital menjadi topik yang telah memicu ketegangan antara sejumlah negara dengan AS.
Sebab, perundingan mengenai proyek pajak digital sempat gagal karena AS menarik diri secara sepihak. AS menilai, penerapan pungutan semacam itu tidak adil dan mendiskriminasi perusahaan besar asal Negeri Paman Sam itu.
Sumber : kompas.com
Leave a Reply