Hampir setiap hari kita mendengar istilah pajak dan retribusi. Meski kedua istilah tersebut sudah tidak asing lagi, namun masih banyak orang yang belum bisa memahami fungsi pajak dan retribusi. Padahal, pajak dan retribusi adalah dua hal yang berbeda.
Menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat timbal bali secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Secara umum, pajak dan retribusi merupakan iuran yang dibayar dari individu kepada negara sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara. Meski begitu, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
Hampir sama dengan pajak, retribusi juga merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Seseorang yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakan.
Tujuan utama retribusi ialah untuk mengisi kas negara atau daerah dan juga mengatur kemakmuran masyarakat daerah melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat. Adapun karakteristik dan ciri-ciri retribusi ialah seperti berikut:
• Retribusi dipungut berdasarkan peraturan yang berlaku untuk umum.
• Hasil retribusi digunakan untuk pelayanan umum.
• Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan yang secara langsung dapat dirasakan secara individual.
Pajak merupakan iuran seseorang atau badan usaha yang terhitung sebagai Wajib Pajak (WP) kepada negara atas penghasilan dari jasa yang disediakan, barang-barang, serta harta yang dimiliki. Hasil pembayaran pajak nantinya akan digunakan pemerintah untuk menyediakan beragam fasilitas umum. Berdasarkan cakupannya, pajak dibagi menjadi dua kategori, yakni pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat merupakan kategori pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DitJen Pajak) dan Kementerian Keuangan. Bagi Pajak Penghasilan, cara pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak untuk setiap WP, baik perseorangan atau badan usaha, dapat dilakukan dengan sistem online.
Sama seperti halnya pajak, retribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan seseorang untuk fasilitas umum yang digunakan. Namun, retribusi merupakan pungutan yang ditarik atas jasa atau izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan usaha.
Sumber: Merdeka.com
Leave a Reply