Jakarta -Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meringankan pajak pembelian mobil baru menjadi 0% sampai Desember 2020.
Staf Khusus Menteri Perindustrian Neil Iskandar Daulay meyakini hal itu dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan menumbuhkan pasar otomotif di tengah pandemi COVID-19.
“Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).
Saat ini setiap pembelian mobil baru dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di pusat serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di daerah.
Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan bahwa usulan tersebut tidak efektif mendorong penjualan kendaraan bermotor. Alasannya, masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.
Menurutnya, data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 mencatat penjualan mobil sebesar 37.291 unit. Angka tersebut meningkat 32,2% dibanding Juli sebanyak 25.283 unit.
Usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru 0% hinggan Desember 2020 diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil yang terdampak COVID-19.
Sumber : Detik.com
Leave a Reply