Masih Bertumpu dari Industri Jasa dan Hiburan, Balikpapan Revisi Target Pajak Daerah

BALIKPAPAN- Pemkot Balikpapan melakukan perubahan target pajak 2020. Dari hasil rapat bersama DPRD Balikpapan, target penerimaan diturunkan dari Rp 515 miliar menjadi Rp 331 miliar. Revisi target dilakukan karena kondisi ekonomi menurun.

“Selain merevisi target, pemerintah kota juga melakukan relaksasi guna memberikan keringanan beban bagi pelaku usaha,” kata Pelaksana Tugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Haemusri Umar, Rabu (30/9).

Sejauh ini, relaksasi pajak yang diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran pajak. Khususnya pada pajak hotel dan restoran. “Target penerimaan semula sebesar Rp 515 miliar menjadi Rp 331 miliar. Revisinya ada penurunan kurang dari 50 persen,” katanya.

Dengan revisi target pajak, realisasi penerimaan pajak sebesar 97,59 persen terutama untuk penerimaan pajak dari pajak bumi bangunan (PBB), pajak penerangan jalan (PPJ), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Haemusri optimistis penerimaan pajak akan tercapai dengan sisa tiga bulan berjalan. Apalagi bulan September ada pembayaran pajak hotel dan restoran. “Karena sebelumnya telah diberikan relaksasi atau penundaan pembayaran pajak. Relaksasi Maret sampai Agustus 2020. Kemudian September masuk pembayaran pajak daerah sampai Desember. Reborn dimulai bulan ini,” jelasnya.

Sedangkan PBB, pihaknya relaksasi dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran. Dari semula jatuh tempo pada 30 September menjadi 30 Desember 2020. “Perpanjangan mengacu pada instruksi menteri dalam negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Relaksasi terhadap Pajak Daerah. Dan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Balikpapan tentang perpanjangan pembayaran jatuh tempo,” terangnya.

Penerimaan PPB sampai 28 September 2020 mencapai 138 persen, yakni ada surplus 38 persen. Meski sudah mencapai target perpanjangan tetap dilakukan. Dan wajib pajak bisa membayarkan pajaknya melalui online channel yang tersedia.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Balikpapan pada periode 2014 hingga 2018 tergolong fluktuatif. Persentase realisasi terhadap target pajak yang ditetapkan dalam APBD cenderung mengalami kontraksi sejak 2015. Bila dirunut, pada 2014, realisasi penerimaan pajak daerah jauh melebihi target yang ditetapkan dengan capaian sebesar 167 persen atau senilai Rp 752,58 miliar.

Kondisi kemudian berbalik saat memasuki tahun fiskal 2015 dengan realisasi penerimaan turun menjadi 159 persen dari target APBD. Pada 2016 dan 2017, realisasi pajak kembali menurun secara signifikan dengan capaian 106 persen dari target APBD. Data terakhir, pada 2018 persentasenya turun lagi hanya menjadi 96 persen. Tahun ini kembali turun.

Haemusri tetap optimistis target itu bisa tercapai. Sebab, dari sisi retribusi sudah berjalan. Terutama yang memiliki capaian paling bagus dari izin mendirikan bangunan (IMB). “IMB sudah pecah rekor melebihi target dari Rp 9 miliar sudah mencapai Rp 13 miliar karena ada proyek RDMP,” ungkapnya.

Diakui Haemusri, pandemi Covid-19 berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa dicapai. Akibatnya, Pemkot Balikpapan harus mengevaluasi target PAD. Menurutnya, sektor yang bisa dikejar untuk menggenjot PAD tetap dari industri jasa dan hiburan. Mengingat selama ini Balikpapan memang mengandalkan industri tersebut.

“Harapan kita sektor yang dominan hotel, restoran, dan hiburan. Kota kita PAD paling besar dari situ,” tutupnya. (aji/ndu/k15)

Sumber : prokal.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only