JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada periode Januari-September sudah mencapai Rp 6,9 triliun.
“Hingga tanggal 30 September 2020, data penerimaan PBB-P2 Provinsi DKI Jakarta menyentuh angka Rp 6,9 triliun rupiah, atau surplus sekitar Rp 400 miliar dari periode yang sama di tahun 2019,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (1/10).
Tsani bilang, capaian penerimaan tersebut diperoleh dari kontribusi 556.845 wajib pajak pribadi dan 143.611 wajib pajak badan yang secara agregat mencerminkan presentase kepatuhan pembayaran PBB-P2 di tahun 2020 sebesar 67%.
Lebih lanjut, menghadapi pandemi virus corona, Bapenda DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun Pajak 2020.
Kebijakan ini merupakan bentuk empati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para warga dan pelaku bisnis di DKI Jakarta yang tengah mengalami kesulitan cashflow akibat terhentinya berbagai aktivitas bisnis selama masa pandemi virus corona.
Tsani menambahkan, kebijakan ini memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 karena wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober tanpa dikenakan sanksi administrasi, atau melunasi secara bertahap kewajiban pembayaran PBB-P2 yaitu sebesar sekurang-kurangnya sepertiga pokok PBB-P2 terutang paling lambat 31 Oktober 2020, sepertiga pokok PBB-P2 terutang berikutnya di bulan sebelum 30 November 2020 dan sepertiga pokok PBB-P2 sisanya sebelum 15 Desember 2020 tanpa dikenakan sanksi denda administrasi.
Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk ketetapan PBB tahun pajak 2020 saja sebagai bagian dari edukasi kepatuhan para wajib pajak agar tetap menunaikan pembayaran pajak sebagai bentuk kewajiban warga negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan Bapenda DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan kebijakan relaksasi kecuali terdapat hal-hal yang sifatnya force majour atau kondisi darurat sesuai ketentuan undang-undang, karena prinsipnya pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan,” pungkas Tsani.
Sumber : KONTAN.CO.ID
Leave a Reply