Kriteria Investor yang Mendapatkan Fasilitas Perpajakan Diperluas

 Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, jumlah kriteria investor yang bisa mendapatkan fasilitas perpajakan dari pemerintah bertambah menjadi 11 kriteria dari sebelumnya 10 kriteria.

Pasal 18 ayat (3) UU Penanaman Modal yang direvisi dalam UU Cipta Kerja menambah satu kriteria investor yaitu penanaman modal yang mendapatkan fasilitas paling sedikit termasuk pengembangan pariwisata.

Adapun 10 kriteria lainnya tersebut antara lain menyerap banyak tenaga kerja; penanaman modal termasuk dalam skala prioritas tinggi; penanaman modal termasuk pembangunan infrastruktur.

Penanam modal melakukan alih teknologi; penanam modal melakukan industri pionir; berada di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu; penanaman modal yang dilakukan menjaga kelestarian lingkungan;

Kemudian, melaksanakan riset dan pengembangan; bermitra dengan UMKM; dan/atau bila penanaman modal adalah industri yang menggunakan barang modal yang diproduksi di dalam negeri.

Tak hanya itu, Pasal 18 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal pada UU Cipta Kerja juga yang menghapus ayat 5 sampai dengan ayat 7, termasuk tidak lagi memerinci bentuk fasilitas yang diberikan bagi penanam modal.

“Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal … sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 18 ayat (4) UU No. 25/2007 dalam UU Cipta Kerja, dikutip Selasa (6/10/2020).

Pada ketentuan sebelumnya, fasilitas perpajakan yang diberikan atas penanaman modal diperinci secara spesifik antara lain fasilitas pajak penghasilan (PPh) melalui pengurangan penghasilan neto.

Lalu, fasilitas keringanan atau pembebasan bea masuk atas impor barang modal serta bahan baku; pembebasan atau penangguhan PPN atas impor barang modal; penyusutan dan amortisasi dipercepat; dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB). (rig)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only