Ketentuan Baru Soal Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi oleh Menkeu

Menteri keuangan berwenang melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional atas peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi sejak tahap perancangan hingga implementasi.

Kewenangan itu menjadi bagian dari perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dimuat dalam UU Cipta Kerja. Saat melakukan evaluasi terhadap rancangan perda provinsi atau kabupaten/kota, menteri dalam negeri dan gubernur berkoordinasi dengan menteri keuangan.

“Dalam pelaksanaan koordinasi …, menteri keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional,” demikian bunyi penggalan Pasal 157 ayat (5a) UU PDRD yang dimuat dalam UU Cipta Kerja, dikutip pada Rabu (7/10/2020).

Kemudian, sesuai Pasal 158 ayat (2) UU PDRD, menteri dalam negeri dan menteri keuangan melakukan evaluasi peraturan daerah provinsi atau kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang berlaku. Evaluasi juga mencakup kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.

Dalam ketentuan sebelumnya, evaluasi dalam tahap perancangan dan impelementasi perda hanya mencakup kesesuaian perda dengan ketentuan UU PDRD, kepentingan umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sesuai ketentuan Pasal 156A ayat (1), pemerintah dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Intervensi dilakukan untuk melaksanakan kebijakan fiskal nasional, mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi, serta memberikan perlindungan dan pengaturan yang berkeadilan,

Adapun kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi berupa pertama, kewenangan mengubah tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional. Kedua, pengawasan dan evaluasi terhadap perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Dalam tahap evaluasi rancangan perda, hasilnya bisa berupa persetujuan atau penolakan. Hasil evaluasi itu disampaikan oleh menteri dalam negeri kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya rancangan perda dengan tembusan menteri keuangan.

Rancangan perda yang ditolak harus diperbaiki oleh gubernur atau bupati/wali kota bersama DPRD yang bersangkutan. Kemudian, rancangan perda yang sudah diperbaiki disampaikan kembali kepada menteri dalam negeri (untuk rancangan perda provinsi) dan gubernur (untuk rancangan perda kabupaten/kota) serta menteri keuangan.

Pada tahap implementasi atau pengawasan, terhadap perda yang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, dan/atau kebijakan fiskal nasional, menteri keuangan merekomendasikan dilakukannya perubahan. Rekomendasi disampaikan kepada menteri dalam negeri.

“Penyampaian rekomendasi perubahan perda oleh menteri keuangan kepada menteri dalam negeri … dilakukan paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal diterimanya peraturan daerah,” demikian bunyi penggalan Pasal 158 ayat (4) UU PDRD yang dimuat dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan rekomendasi perubahan perda yang disampaikan oleh menteri keuangan, menteri dalam negeri memerintahkan gubernur atau bupati/wali kota untuk melakukan perubahan perda dalam waktu 15 hari kerja.

Jika dalam waktu 15 hari kerja, gubernur atau bupati/wali kota tidak melakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut, menteri dalam negeri menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi kepada menteri keuangan.

Evaluasi rancangan serta pengawasan pelaksanaan perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah akan diatur dalam peraturan pemerintah. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only