Begini cara kantor pajak menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19

JAKARTA. Protokol kesehatan sangat penting untuk mencegah dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat ini.

Tidak terkecuali bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga bertugas melakukan pelayanan publik.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya telah mengimbau seluruh pegawai di lingkungan DJP melalui Surat Edaran Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan DJP per 5 Juni 2020.

Yoga menyampaikan, sampai saat ini dirinya setiap hari diharuskan kerja di kantor, maka protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus dilakukan secara disiplin. Yoga mengaku ada beberapa perlengkapan yang wajib dibawa saat dia pergi ke kantornya seperti masker, hand sanitizer, dan disinfectant selalu tersedia di tasnya.

Dalam hal memilih masker, Yoga bilang selalu menggunakan masker tiga lapis dengan berbagai jenis bahan. Dia merasa ketika menggunakan masker tiga lapis terasa aman karena udara yang masuk ke hidung terfilter berkali-kali. Sehingga, dapat menjauhkan potensi penularan Covid-19.

Kata Yoga, keputusan dirinya untuk menggunakan masker tiga lapis sebagaimana yang diimbau oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini sambil menggunakan implementasi aturan terkait standarisasi masker yang memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Terkait masker SNI, kita masih menunggu implementasinya. Tapi yang tidak kalah penting selain menggunakan masker adalah jaga jarak, kalau pas lagi ketemu orang atau rapat,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (7/10).

Di sisi lain, sesuai dengan SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan ada beberapa ketentuan yang diwajibkan DJP kepada para pegawainya.

Pertama, sebelum ke berangkat kantor harus memastikan diri dalam kondisi sehat serta menyiapkan alat pelindung diri yang diperlukan dalam perjalanan kantor.

Kedua, selama dalam perjalanan menuju kantor wajib menggunakan masker, menghindari menggunakan angkutan umum. Namun apabila terpaksa maka tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum, dan menggunakan helm sendiri.

Ketiga, selama di kator menjaga jarak minimal 1 meter dengan pegawai atau wajib pajak atau tamu. Kemudian rutin membersihkan tangan menggunakan handsanitizer atau cuci tangan dengan sabun, menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut.

Lalu, menerapkan etika batuk atau bersin dengan menutup hidung dan mulut dengan lengan atas bagian dalam atau tisu, lalu buang tisu ketempat sampah. Selanjutnya, menghindari kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik untuk menjaga kontak fisik.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only