Sri Mulyani Buka-bukaan soal Perpajakan di UU Cipta Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan beberapa pasal yang membuat kepastian usaha terutama di sektor pajak menjadi lebih mudah via UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan DPR pada Senin pekan ini.

Menurut Sri Mulyani beberapa pasal yang tercatat masuk dalam Omnibus Law di antaranya membuat investasi di Indonesia menjadi menarik.

“Untuk support dan encourage agar dananya jadi investasi, investasi akan diberikan insentif untuk penanaman modal. Untuk bisa mendorong dana tersebut yang masuk menjadi produktif,” kata Sri Mulyani, Rabu (7/10/2020).

Menurut Sri Mulyani, pemerintah juga memasukkan kepatuhan dari sisi Wajib Pajak (WP). Relaksasi kredit pajak juga dimasukkan dalam UU tersebut.

“Juga ada berbagai hal, termasuk objek non-pph, badan sosial dan keagamaan. Dari badan sosial yang bergerak di pendidikan dan kesehatan akan lebih jelas PPh-nya,” tuturnya.

Di dalam UU Ciptaker ini ternyata terselip mengenai perpajakan. Setidaknya ada 4 UU perpajakan yang masuk dalam bagian ketujuh UU tersebut.

Dari draf RUU Omnibus Law Ciptaker Final yang mengubah ketentuan perpajakan ada di pasal 111, pasal 112, pasal 113 dan pasal 114.

Dalam pasal 111 diatur mengenai ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam pasal 112 mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPNBM.

Dalam pasal 113 mengubah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam pasal 114 mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only