Penerimaan Pajak Turun, Kemenkeu Dorong Reformasi Perpajakan UMKM

Sebelumnya, Mengingat peran UMKM terhadap pendapatan negara, pemerintah menilai perlunya reformasi perpajakan untuk UMKM.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu menilai masih banyak UMKM yang belum masuk dalam sistem perpajakan.

“Untuk UMKM juga perlu reformasi perpajakan, melihat bahwa porsi UMKM sangat besar yang mencerminkan informality dari perekonomian kita. Itu banyak tidak tertangkap dalam perpajakan. Porsi UMKM sangat besar sehingga threshold PKP Rp 4,8 miliar menyebabkan pajak dengan rezim normal makin kecil dan rezim PPh final bertambah. Banyak UMKM diperkirakan tidak masuk dalam sistem perpajakan,” jelas Febri dalam media briefing, Senin (12/10/2020).

“Estimasi, benefit yang diterima UMKM Rp 64,6 triliun. Bisa dalam bentuk PPh Rp 22,6 triliun, lalu insentif dalam bentuk PPN karena threshold Rp 4,8 miliar itu Rp 42 triliun,” sambung dia.

Febrio menekankan hal tersebut perlu diperjelas. Termasuk mempertimbangkan tekanan penerimaan perpajakan sementara waktu akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, Febrio menyebutkan hal tersebut harus segera ditemukan titik keseimbangannya.

“Ini harus dipikirkan pelan-pelan dan bersama. Tidak bisa kita katakan, nanti akan ketemu solusi sendiri, ga mungkin. Harus reformasi sama-sama. Harapannya, kalaupun di 2020 ini tax ratio tertekan cukup dalam, bisa pulih perlahan menuju 2021, 2022, dst. Tax ratio harus meningkat,” kata dia.

Febrio menambahkan, hal tersebut menjadi penting karena jika pendapatan dari perpajakan mengalami penurunan, maka defisit juga akan tinggi. Akibatnya, hutang juga semakin tinggi yang berimbas pada tingginya suku bunga SBN.

“Kalau kita makin rendah penerimaan perpajakan, tax ratio, artinya defisit kita makin terancam untuk tetap tinggi. Defisit tinggi, artinya kita nambah utang, utang semakin tinggi itu sebabkan suku bunga SBN tinggi dan ga sehat ekonomi kita,” kata dia.

Untuk itu, mengingat pendapatan negara banyak disumbang oleh konsumsi domestik, Febrio menilai perlu untuk memikirkan reformasi perpajakan pada sektor tersebut.

“Kita harus pikirkan reformasi perpajakan dengan domestic resource mobilization. Gimana sumber daya domestik dimaksimalkan untuk pembangunan dalam negeri,” ujar Febrio.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only