BKF: Sektor Properti Masih Kurang Dipajaki

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat sektor konstruksi dan real estate memiliki tax ratio yang rendah dan undertaxed atau kurang dipajaki.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan tax ratio sektor konstruksi dan real estate hanya memiliki hanya 4,18% dari PDB. Hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan pembebasan pajak serta adanya rezim pajak penghasilan (PPh) final yang berlaku untuk sektor tersebut.

“Kalau mau reform, maka kontribusi sektoral ini harus kita lihat dan pertimbangkan, apakah fair dan apakah harus kita ubah,” ujar Febrio, Senin (12/10/2020).

Untuk mendukung reformasi perpajakan, rendahnya tax ratio sektoral serta ketimpangan antara kontribusi PDB suatu sektor dan kontribusi pajaknya harus ditindaklanjuti.

Berdasarkan catatan BKF, kontribusi sektor konstruksi dan real estate terhadap PDB mencapai 14,1% pada 2019. Meski demikian, kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan pajak tercatat hanya sebesar 6,72%.

Meski BKF mengamini kontribusi sektor konstruksi dan real estate terhadap penerimaan pajak masih tidak sejalan dengan konstribusinya terhadap PDB, UU Cipta Kerja masih belum menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Febrio mengatakan Kementerian Keuangan melalui BKF dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mempertimbangkan perubahan kebijakan yang tepat agar kontribusi sektor konstruksi dan real estate dapat meningkat dibandingkan yang berlaku sekarang.

Terdapat 2 opsi kebijakan yang dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan yakni melalui perubahan tarif pajak yang berlaku dalam rezim PPh final atau memberlakukan skema umum dalam pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh sektor konstruksi dan real estate.

“Kami terus berdialog dengan pelaku konstruksi dan real estate. Banyak dimensi yang harus dipertimbangkan tetapi kami akan melakukan reform agar basisnya bisa semakin luas atau melalui peningkatan tarif,” ujar Febrio.

Saat ini, DJP sudah mulai berencana untuk mengatur ulang ketentuan mengenai skema PPh final atas sewa tanah atau bangunan. Terdapat opsi untuk mengenakan PPh atas sewa tanah atau bangunan berdasarkan skema ketentuan umum, bukan PPh final. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only