RI Genjot Pajak Digital dan Pertanian Lewat UU Ciptaker

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggenjot penerimaan pajak lewat Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Salah satu poin yang dituangkan dalam aturan baru tersebut adalah reformasi regulasi pada klaster perpajakan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, saat ini masih banyak sektor-sektor tertentu yang belum optimal dalam pembayaran pajaknya, seperti sektor digital.

“Bagaimana kita mulai memajaki sektor yang selama ini belum dipajaki. Selain sektoral, sebelum masuk ke situ, ada semacam sektor yang selama ini makin tidak terpajaki itu adalah sektor digital. Di situlah pentingnya pengenalan pajak digital yang sudah dikenalkan Kemenkeu, adalah PMSE. Nah ini kita harapkan juga mulai. Karena teman-teman milenial konsumsinya mengarah ke digital. Kalau semuanya ke sana, semakin sedikit penerimaan perpajakan kita kalau itu tidak dipajaki,” ujar Febrio dalam video virtual, Senin (12/10/2020).

Dia melanjutkan, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak bagi pengusaha-pengusaha besar di sektor pertanian.

“Lalu sektor pertanian. Kenapa dia rendah? Ya pada dasarnya itu ada masalah literasi. Kita nggak sedang berusaha untuk memajaki petani dengan lahan yang sangat kecil, kita sedang memastikan petani yang omzetnya cukup besar, kalau nggak salah Rp2 miliar harusnya bayar pajak secara disiplin. Nah ini meningkatkan basis pajak memang enggak mudah dan butuh administrasi yang luar biasa dari Direktorat Jenderal Pajak,” paparnya.

Pemerintah ingin meningkatkan basis pajak di sektor UMKM. Menurutnya, meski banyak UMKM termasuk pengusaha kelas informal, namun potensi penerimaannya cukup besar.

“Untuk UMKM juga perlu reformasi perpajakan, melihat bahwa porsi UMKM sangat besar, cerminkan informality dari perekonomian kita. Banyak tidak tertangkap dalam perpajakan. Porsi UMKM sangat besar sehingga threshold PKP R 4,8 miliar (Pengusaha Kena Pajak), menyebabkan pajak dengan rezim normal makin kecil dan rezim PPh final bertambah,” tandasnya.

Sumber: Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only