Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah menetapkan sebanyak 36 pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dari total jumlah tersebut, baru 6 pemungut pajak sudah menyetorkan PPN-nya di September kemarin.
“Sudah kita terima setorannya, sekitar Rp97 miliar,” kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam video conference di Jakarta, Senin (12/10).
Kendati begitu, Suryo tidak merincikan enam perusahaan pemungut pajak mana yang sudah menyetorkan PPN-nya ke Indonesia. Hanya saja dia berharap, pemerintah tidak berhenti di 36 perusahaan pemungut pajak saja, tapi lebih dari itu.
“Ini yang kami lakukan untuk memperluas siapa pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Ke depan kami harapkan ini akan terus bertambah,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia setelah mendapat penetapan dari DJP.
Rincian Perusahaan
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, Nexmo Inc.
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
“Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya, Jumat (9/10).
Sumber: Merdeka.com
Leave a Reply