Menperin Usul Pajak Mobil Baru Dihapus, Pajak Mobil Bekas Dikerek

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mendorong pemerintah daerah mengubah aturan pajak di wilayahnya demi mendongkrak penjualan mobil baru.

Melalui surat tersebut, Agus meminta Tito mendorong kepala daerah membebaskan pajak atas mobil baru. sebaliknya, dia meminta tarif pajak atas mobil bekas dinaikkan secara proporsional sementara waktu.

“Kami mengusulkan pembebasan sementara pajak kendaraan bermotor roda 4 atau lebih produksi dalam negeri yang kewenangannya di bawah Kemendagri… Sedangkan pajak kendaraan bermotor bekas agar dapat dinaikkan secara proporsional,” tulis Agus, seperti dikutip Rabu (14/10/2020)

Agus dalam suratnya menyebut pembebasan pajak daerah atas mobil baru itu meliputi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak progresif pada kepemilikan mobil kedua dan seterusnya.

Menurut Agus pembebasan BBNKB, PKB, dan pajak progresif akan membuat harga mobil baru lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan itu juga akan meningkatkan daya saing mobil produksi dalam negeri.

Selain itu, dia berharap pembebasan pajak daerah mampu menggulirkan kembali aktivitas ekonomi pada industri otomotif beserta subsektor pendukungnya, termasuk pada industri kecil dan menengah (IKM).

Menurutnya, pembebasan pajak daerah itu akan melengkapi stimulus fiskal dari pemerintah pusat yang juga telah diusulkan, yakni pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada mobil baru.

“Secara paralel, kami juga mengusulkan pembebasan sementara bea masuk CKD dan IKD, PPN, dan PPnBM pada Menteri Keuangan,” bunyi surat itu.

Pada setiap pembelian mobil bekas, wajib pajak harus membayar PKB dan BBN-KB, serta membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi pembuatan STNK, serta biaya pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Agus mengusulkan jangka waktu pembebasan BBN-KB, PKB, dan pajak progresif pada mobil baru sepanjang September hingga Desember 2020. Dia menandatangani surat usulan itu sejak 2 September 2020, tetapi hingga kini belum menerima respons dari Mendagri.

Pada tanggal yang sama, Agus juga menandatangani surat yang meminta insentif pajak berupa pembebasan PPnBM dan PPN atas mobil baru kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Saat ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu masih mengkaji usulan tersebut. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only