Ada kabar gembira bagi dunia usaha di sektor litbang, apa itu

JAKARTA. Kabar gembira bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan penelitian dan pengembangan atau litbang. Pasalnya, pemerintah resmi menggelontorkan insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 300% kepada 11 industri tertentu.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 9 Oktober 2020.

Adapun sebelas daftar fokus kegiatan litbang yang bisa mendapatkan insentif tersebut antara lain pertama pangan. Kedua, farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan. Ketiga, tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Keempat alat transportasi.

Kelima, elektronika dan telematika atau information and communication technology (ICT). Keenam, energi. Ketujuh, barang modal, komponen, dan bahan penolong. Kedelapan, agroindustry.

Kesembilan, logam dasar dan bahan galian bukan logam. Kesepuluh, kimia dasar berbasis minyak dan gas (migas), serta batubara. Kesebelas, pertahanan dan keamanan.

PMK 153/2020 itu merupakan aturan pelaksana dalam Pasal 30 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 terkait penghitungan pajak penghasilan (PPh) kena pajak dan pelunasan PPh tahun berjalan.

Beleid ini memberikan penegasan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Secara rinci, jumlah insentif tersebut tersebar dalam dua hal. Pertama, pengurangan penghasilan bruto dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk litbang dalam jangka waktu tertentu.

Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% tersebut dibagi dalam beberapa insentif yakni diskon 50% jika penelitian dan pengembangan penghasilan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri.

Kemudian, 25% jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang selain didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri, juga yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT luar negeri.

Lalu, 100% jika penelitian dan pengembangan mencapai tahap komersialisasi. Terakhir, 25% jika penelitian dan pengembangan yang menghasilkan hal kekayaan intelektual berupa hak Paten dan Hak PVT mencapai tahap komersialisasi yang dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia

Sebagai catatan, ada beberapa kriteria penerima insentif untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Penelitian dan pengembangan dilakukan oleh wajib pajak (WP), selain WP yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusaha pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang PPh.

Mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya PP Nomor 45/2019. Penerima insentif juga harus memenuhi kriteria bertujuan untuk memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesa orisinil, memiliki ketidakpastian ata hasil karyanya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.

Langkah selanjutnya, untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, WP harus mengajukan permohonan melalui portal Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan proposal kegiatan penelitian dan pengembangan, serta surat keterangan fiskal.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only