Kanwil DJP Aceh ajak UMKM manfaatkan program insentif pajak

Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mengajak para pelaku UMKM di provinsi setempat untuk memanfaatkan program pemberian insentif pajak yang diberikan di tengah pandemi oleh Pemerintah.

“Kami minta para pelaku usaha yakni UMKM dapat melaporkan berapa jumlah pajak yang harus dibayar guna mendapatkan keringanan pajak yang dibayar oleh Pemerintah,” kata Kakanwil DJP Aceh, Tarmizi di Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan program tersebut bertujuan membantu kelangsungan usaha UMKM di tengah pandemi COVID-19.

Ia mengatakan intensif pajak yang diberikan kepada UMKM tersebut merupakan salah satu dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang diluncurkan Pemerintah Pusat di tengah pandemi COVID-19.

“Kenapa pelaku UMKM perlu mengikuti program ini karena pajak yang seharusnya dibayar wajib pajak ditanggung oleh pemerintah dan bagi yang tidak mengambil program ini maka nantinya pajak yang harus dibayar akan tetap ditagih kepada wajib pajak,” katanya.

Ia menyebutkan sampai 31 Agustus 2020 wajib pajak UMKM (PP 23) yang telah mengajukan permohonan insentif sebanyak 442 wajib pajak dengan nilai Rp532 juta.

Pihaknya juga mengimbau kepada pelaku UMKM dapat segera mendaftar untuk bisa mengikuti program tersebut.

Ia menambahkan pihaknya juga akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar program tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh UMKM.

Sumber: Antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only