Pajak dividen dalam UU Cipta kerja dilonggarkan, begini imbasnya bagi reksadana saham

JAKARTA. Omnibus law UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif pada industri reksadana, khususnya reksadana beraset saham. Sentimen positif dari aturan yang hingga kini masih menuai pro kontra ini adalah mengenai dividen yang bukan menjadi objek pajak lagi. 

Dalam aturan sebelum omnibus law disahkan, ketentuan atas dividen dari perusahaan dalam negeri yang dibagikan kepada wajib pajak perorangan sebesar final 10%. Sementara dividen yang dibagikan pada wajib pajak badan dalam negeri sebesar final 15%. Sedangkan, dividen yang dibagikan kepada wajib pajak luar negeri sebesar final 20%. 

Kini, berdasarkan pasal kluster perpajakan dalam omnibus law, apabila dividen tetap diinvestasikan dalam negeri maka ketentuan pajak menjadi 0% untuk wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan dalam negeri. Sementara, wajib pajak luar negeri tetap final 20%. 

Reksadana masuk dalam kategori wajib pajak dalam negeri, sehingga disahkannya omnibus law ini reksadana mendapat manfaat lebih hemat 15% atas dividen tersebut. 

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menghitung umumnya rata-rata dividen yield saham berkisar 2%-3%. Dengan adanya aturan ini, maka reksadana akan memperoleh keuntungan berupa kenaikan imbal hasil sekitar 0,3%-0,45% per tahun. 

Jumlah tersebut menurut Rudiyanto  memang tidak signifikan tetapi cukup memberi sentimen positif pada reksadana berbasis saham. 

Rudiyanto memproyeksikan manfaat dari relaksasi pajak dividen ini baru akan maksimal dan terasa di dua hingga tiga tahun mendatang.

Menurutnya, penambahan keuntungan imbal hasil bisa berkurang di tengah pandemi yang membuat laba berbagai perusahaan cenderung menurun. Ujungnya membuat keputusan pembagian dividen dan besarannya menjadi semakin tidak dapat dipastikan. 

“Terkadang di setiap tahunnya emiten belum tentu juga akan memberikan dividen,” kata Rudiyanto. 

Di satu sisi, kinerja emiten yang positif dan harga sahamnya yang naik bisa lebih tinggi pertumbuhannya dibanding pertumbuhan dividen yang cenderung tidak signifikan. Alhasil, prospek reksadana saham tetap mayoritas dipengaruhi oleh kinerja dan perkembangan pasar saham. 

Sekadar informasi, dari aturan omnibus law juga membuat dividen dari perusahaan di luar negeri bila diinvestasikan ke dalam negeri dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, maka pajak dividen tersebut menjadi 0% alias bukan bukan objek pajak. Sebaliknya jika dividen tersebut tetap di luar negeri maka akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya dividen dari perusahaan di luar negeri mendapat ketentuan untuk wajib pajak perorangan progresif hingga 30% dari penghasilan. Sementara, ketentuan unutk wajib pajak badan progresif hingga 20% dari keuntungan (penghasilan kurang biaya). 

Rudiyanto mengatakan fasilitas tersebut memberi manfaat positif bagi reksadana yang berinvestasi di saham luar negeri. Namun, dividen yield saham di luar negeri relatif lebih kecil sehingga nilai tambahnya tidak terlalu besar dan hanya terdapat pada reksadana syariah efek global saja.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only