Sinkronisasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pertamina Digandeng

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan Freddy Anwar menandatangani kesepakatan bersama mengenai rekonsiliasi data pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Isran mengatakan kerja sama tersebut akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PBBKB di Kaltim, baik yang tersimpan secara manual maupun melalui sistem elektronik atau aplikasi. Menurutnya, pencatatan data yang baik akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kerja sama ini dapat meningkatkan pula potensi pendapatan asli daerah dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak dari PT Pertamina,” katanya, Rabu (21/10/2020).

Isran telah menunjuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk menjalankan kesepakatan tersebut. Menurutnya, Bapenda akan memperoleh data penggunaan bahan bakar pada kendaraan bermotor secara lebih akurat dari Pertamina karena sebagai wajib pungut PBBKB.

Seperti provinsi lainnya, Pemprov Kaltim memungut PBBKB dengan tarif 5% atas nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sementara itu, Freddy menyebut kerja sama iu merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang koordinasi dalam pemungutan PBBKB. KPK meminta Pertamina melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.

“Hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Kalimantan, dan [Kaltim] menjadi provinsi pertama yang melakukan kesepakatan bersama. Provinsi lainnya akan menyusul,” ujarnya, dikutip nomorsatukaltim.com.

Freddy menilai kerja sama tersebut akan sangat menguntungkan bagi Pemprov Kaltim karena memperoleh data penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang lebih baik. Dia berharap kerja sama itu akan meningkatkan PAD Kaltim dari sektor PBBKB. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only